TINDAK LANJUT PENERBITAN BERITA CARA PENDATAAN OBJEK AIR PERMUKAAN

SAMARINDA – Kamis, 30 November 2023
“TINDAK LANJUT PENERBITAN BERITA CARA PENDATAAN OBJEK AIR PERMUKAAN”
Kepala UPTD PPRD Wil. Samarinda beserta Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan rapat bersama perusahaan yang memanfaatkan Air Permukaan terkait penerbitan Berita Acara
Pemanfaatan Air Permukaan pada perusahaan yang telah menjadi Wajib Pajak dan perusahaan yang menjadi Objek Pajak Baru.
Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan ini diterbitkan berdasarkan hasil penelusuran lapangan terkait Pendataan ulang pada perusahaan-perusahaan yang telah menjadi wajib pajak dengan pertimbangan penyesuaian kembali pelaporan pemakaian Air Permukaan dengan kondisi terbaru menyesuaikan kebutuhan pemanfaatan Air Permukaan yang diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan Pendataan Objek Pajak Baru pada perusahaan yang memanfaatkan Air Permukaan namun belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Air Permukaan

INTENSIFIKASI PENDATAAN OBJEK PAJAK DAERAH

SAMARINDA, 01 November 2023

“INTENSIFIKASI PENDATAAN OBJEK PAJAK DAERAH”

Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda bersama dengan Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan Intensifikasi Pendataan Objek Pajak Daerah pada perusahaan di wilayah Kota Samarinda.

Kegiatan ini berlokasi di perusahaan pemanfaat Air Permukaan yaitu PT. SLJ Global, PT. Kalimantan Powerindo dan PT. Tirta Mahakam.

PT. Kalimantan Powerindo menyatakan bahwa pihak perusahaan dimulai dari tahun Oktober 2022 sampai dengan saat ini tidak melakukan kegiatan operasional / produksi. Namun, pihak perusahaan tidak pernah menerbitkan Berita Acara yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi untuk aktifitas produksi. Sehingga petugas melakukan peninjauan lapangan dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pengambilan Air Permukaan dan lokasi produksi untuk memastikan bahwa benar tidak adanya aktifitas produksi pada perusahaan PT. Kalimantan Powerindo. Petugas juga menghimbau pihak perusahaan untuk menerbitkan Berita Acara terkait perusahaan yang saat ini tidak beroperasi.

Kegiatan Intensifikasi ini berjalan dengan baik dan dinilai sangat bermanfaat, dengan tujuan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak, baik untuk masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur agar mematuhi kewajiban dalam membayar pajak sebagai bentuk kerjasama antara perusahaan dengan pemerintah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Giat Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat

SAMARINDA – Senin, 06 Maret 2023
“Giat Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat”
Kepala UPTD Wilayah Samarinda bersama Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat pada perusahaan PT. International Prima Coal
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dari tindak lanjut atas pemberlakuan Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan mengingat aturan lama (Pergub No.10 Tahun 2011) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan saat ini serta mengingat adanya perubahan Nilai Perolehan Air (NPA).
Pada saat kegiatan ini berlangsung, UPTD Samarinda juga melakukan Pendataan Alat Berat sebagai bahan persiapan pemberlakuan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada Pasal 4 Ayat 1 yaitu pada pemerintah provinsi kembali memberlakukan pungutan Pajak Alat Berat.

Pendataan dan Penghitungan Kembali Pajak Air Permukaan Perusahaan

SAMARINDA – Rabu, 22 Februari 2023
Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda bersama dengan Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan pendataan dan penghitungan kembali pajak air permukaan pada perusahaan di Wilayah Kota Samarinda.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian kondisi pemanfaatan Air Permukaan mengingat telah ditetapkannya Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dengan adanya perubahan Nilai Perolehan Air (NPA) pada klasifikasi sektor perusahaan.

Pendaftaran Objek Pajak Daerah

SAMARINDA – Senin, 6 Februari 2023
Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda bersama Seksi Pendataan dan Penetapan didampingi Unsur Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV melakukan Pendaftaran Objek Pajak Air Permukaan pada perusahaan yang berada di Wilayah Kota Samarinda.
Kegiatan ini dilakukan dengan meninjau langsung ke lokasi Objek Pajak tersebut, untuk ditetapkan besaran pemakaian Air Permukaan yang dimanfaatkan oleh perusahaan tersebut.
Kegiatan ini diharapkan menjadi dampak positif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah.

Sosialisasi dan Pendataan Objek Pajak Daerah

SAMARINDA – Kamis & Jum’at, 2-3 Februari 2023
Kasi Pendataan dan Penetapan beserta staff melakukan sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kepada perusahaan khususnya pada perusahaan tambang yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemberlakukan peraturan dan mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan terbaru serta mendata dan menggali potensi-potensi Objek Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Pajak Alat Berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 nantinya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta percepatan dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.

Sosialisasi Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan

SAMARINDA – Selasa, 31 Januari 2023
Bidang Pajak Daerah Bapenda Prov. Kaltim bersama dengan UPTD. PPRD Wilayah Samarinda melakukan sosialisasi mengenai Pergub Kaltim No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan.
Sosialisasi ini diadakan dengan mengundang unsur Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV selaku narasumber yang membidangi pengurusan perizinan Rekomendasi Teknis pemanfaatan Air Permukaan, serta para pelaku usaha dan/atau badan yang memanfaatkan Air Permukaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat adanya perubahan peraturan tentang tatacara pemungutan Pajak Air Permukaan yang sebelumnya menggunakan dasar hukum Pergub No.10 Tahun 2011 yang sudah tidak berlaku lagi mengingat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan informasi dan edukasi mengenai peraturan baru yang telah diberlakukan.