TINDAK LANJUT PENERBITAN BERITA CARA PENDATAAN OBJEK AIR PERMUKAAN

SAMARINDA – Kamis, 30 November 2023
“TINDAK LANJUT PENERBITAN BERITA CARA PENDATAAN OBJEK AIR PERMUKAAN”
Kepala UPTD PPRD Wil. Samarinda beserta Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan rapat bersama perusahaan yang memanfaatkan Air Permukaan terkait penerbitan Berita Acara
Pemanfaatan Air Permukaan pada perusahaan yang telah menjadi Wajib Pajak dan perusahaan yang menjadi Objek Pajak Baru.
Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan ini diterbitkan berdasarkan hasil penelusuran lapangan terkait Pendataan ulang pada perusahaan-perusahaan yang telah menjadi wajib pajak dengan pertimbangan penyesuaian kembali pelaporan pemakaian Air Permukaan dengan kondisi terbaru menyesuaikan kebutuhan pemanfaatan Air Permukaan yang diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan Pendataan Objek Pajak Baru pada perusahaan yang memanfaatkan Air Permukaan namun belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Air Permukaan

INTENSIFIKASI PENDATAAN OBJEK PAJAK DAERAH

SAMARINDA, 01 November 2023

“INTENSIFIKASI PENDATAAN OBJEK PAJAK DAERAH”

Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda bersama dengan Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan Intensifikasi Pendataan Objek Pajak Daerah pada perusahaan di wilayah Kota Samarinda.

Kegiatan ini berlokasi di perusahaan pemanfaat Air Permukaan yaitu PT. SLJ Global, PT. Kalimantan Powerindo dan PT. Tirta Mahakam.

PT. Kalimantan Powerindo menyatakan bahwa pihak perusahaan dimulai dari tahun Oktober 2022 sampai dengan saat ini tidak melakukan kegiatan operasional / produksi. Namun, pihak perusahaan tidak pernah menerbitkan Berita Acara yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi untuk aktifitas produksi. Sehingga petugas melakukan peninjauan lapangan dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pengambilan Air Permukaan dan lokasi produksi untuk memastikan bahwa benar tidak adanya aktifitas produksi pada perusahaan PT. Kalimantan Powerindo. Petugas juga menghimbau pihak perusahaan untuk menerbitkan Berita Acara terkait perusahaan yang saat ini tidak beroperasi.

Kegiatan Intensifikasi ini berjalan dengan baik dan dinilai sangat bermanfaat, dengan tujuan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak, baik untuk masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur agar mematuhi kewajiban dalam membayar pajak sebagai bentuk kerjasama antara perusahaan dengan pemerintah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sosialisasi Gebyar Pajak 2023 & Pembebasan dan Pengurangan Pajak Daerah Tahun 2023

SAMARINDA – Kamis, 8 Juni 2023

“Sosialisasi Gebyar Pajak 2023 & Pembebasan dan Pengurangan Pajak Daerah Tahun 2023”

Sosialisasi ini dilaksanakan di Pasar Rahmat Samarinda dengan membagikan brosur terkait event dan promo yang telah diadakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Yuk segera manfaatkan promo tersebut dan raih kesempatan memenangkan total hadiah 4 Milyar Rupiah 👏🏻

Pendataan Objek Alat Berat

SAMARINDA – Rabu, 12 April 2023
“Pendataan Objek Alat Berat”
Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan Pendataan Objek Alat Berat atas diberlakukannya UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD yang didalamnya menjelaskan pemberlakuan Pemungutan Pajak Alat Berat

Pendataan Alat Berat

SAMARINDA – Senin, 10 April 2023
“Pendataan Objek Alat Berat”
Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan Pendataan Objek Alat Berat atas diberlakukannya UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD yang didalamnya menjelaskan pemberlakuan Pemungutan Pajak Alat Berat

Tindak Lanjut Hasil Pemantauan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2022

SAMARINDA, Selasa 04 April 2023
“Tindak Lanjut Hasil Pemantauan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2022”
Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda memimpin Rapat terkait Tindak Lanjut Hasil Pemantauan Pelayanan Publik Tahun 2022
Rapat ini didasari oleh Hasil Rekomendasi Perbaikan oleh Menpan-RB demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas
Kegiatan ini dimonitoring oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana, dengan dihadiri Unsur Jasa Raharja dan Unsur Satlantas Polresta Samarinda

Giat Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat

SAMARINDA – Senin, 06 Maret 2023
“Giat Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat”
Kepala UPTD Wilayah Samarinda bersama Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan Pendataan Ulang Pajak Air Permukaan dan Pendataan Alat Berat pada perusahaan PT. International Prima Coal
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dari tindak lanjut atas pemberlakuan Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan mengingat aturan lama (Pergub No.10 Tahun 2011) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan saat ini serta mengingat adanya perubahan Nilai Perolehan Air (NPA).
Pada saat kegiatan ini berlangsung, UPTD Samarinda juga melakukan Pendataan Alat Berat sebagai bahan persiapan pemberlakuan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada Pasal 4 Ayat 1 yaitu pada pemerintah provinsi kembali memberlakukan pungutan Pajak Alat Berat.

RAKORNAS Pendapatan Daerah Seluruh Indonesia

BALI – Jum’at, 03 Maret 2023
RAKORNAS Pendapatan Daerah dalam rangka Tindak Lanjut atas berlakunya UU No.1 Tahun 2022 serta Kebijakan PDRD yang mendukung kemudahan berinvestasi

Pendataan dan Penghitungan Kembali Pajak Air Permukaan Perusahaan

SAMARINDA – Rabu, 22 Februari 2023
Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda bersama dengan Seksi Pendataan dan Penetapan melakukan kegiatan pendataan dan penghitungan kembali pajak air permukaan pada perusahaan di Wilayah Kota Samarinda.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian kondisi pemanfaatan Air Permukaan mengingat telah ditetapkannya Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dengan adanya perubahan Nilai Perolehan Air (NPA) pada klasifikasi sektor perusahaan.

Pendaftaran Objek Pajak Daerah

SAMARINDA – Senin, 6 Februari 2023
Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda bersama Seksi Pendataan dan Penetapan didampingi Unsur Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV melakukan Pendaftaran Objek Pajak Air Permukaan pada perusahaan yang berada di Wilayah Kota Samarinda.
Kegiatan ini dilakukan dengan meninjau langsung ke lokasi Objek Pajak tersebut, untuk ditetapkan besaran pemakaian Air Permukaan yang dimanfaatkan oleh perusahaan tersebut.
Kegiatan ini diharapkan menjadi dampak positif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah.