Komitmen Badan Publik 01 February 2026 Super Admin 10x dibaca

Profil PPID Pelaksana Bapenda Prov. Kaltim

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada Badan Publik.

PPID dibentuk untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, mudah, dan sederhana, serta menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana membantu PPID Utama dalam pengelolaan dan penyampaian informasi serta dokumentasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bapenda Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana yang membantu PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

TUGAS PPID PELAKSANA

  • membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

  • melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

  • mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

  • mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  • membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  • membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

WEWENANG PPID PELAKSANA

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  • meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

STRUKTUR PPID PELAKSANA

Bagikan Artikel: Facebook WhatsApp
Hubungi Kami Samsat Information Center