Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
Bapenda memiliki peran strategis sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Tugas utama Bapenda meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan pendapatan daerah.
Tugas Pokok
Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah meliputi pemungutan, penagihan, dan pengawasan pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pendapatan Daerah didukung oleh beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) yang tersebar di wilayah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
Pajak Daerah
Mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
Retribusi Daerah
Mengkoordinasikan dan mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.