Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.
Gambar Struktur Organisasi
Susunan Bidang
Membawahi Sub Bagian Perencanaan Program, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Umum & Kepegawaian.
Mengelola pemungutan dan administrasi pajak daerah Provinsi (PKB, BBNKB, PBBKB, dll).
Mengkoordinasikan pungutan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Pelaksana operasional pelayanan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Samsat).