UJI PUBLIK TIGA RAPERDA RETRIBUSI

SAMARINDA – DPRD Prov. Kaltim melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda Pajak Retribusi Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu di Hotel Mercure, Selasa (17/11).
Kepala Bapenda Prov Kaltim Hj Ismiati hadir sebagai narasumber. Selain itu hadir Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dr. Rosmini, SH, MH, dan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang.
Ismiati mengatakan, dalam perubahan raperda yang diusulkan terdapat perubahan kewenangan.
“Dari perubahan itu kami maksimalkan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan dari sektor retribusi,” jelasnya.
Ia memaparkan, pada 2019, penerimaan retribusi sebesar Rp 26,4 miliar, surplus Rp 6,6 miliar dari target yang ditetapkan. Meski tahun ini mengalami koreksi akibat pandemi Covid-19, Ismi tetap optimistis akan mencatatkan hasil baik.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur pertama kali diterbitkan pada 2012 yaitu Perda Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketiganya pernah mengalami perubahan pada 2018 didasari pada amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Perubahan kedua kali ini juga masih berdasarkan amanat undang-undang yang sama. Di samping itu terdapat penambahan objek retribusi baru sebanyak 288 objek.
Bila diperinci, hal tersebut terdiri dari 23 objek retribusi jasa umum, 254 objek retribusi jasa usaha, dan 11 objek retribusi perizinan tertentu.