TERUS BERINOVASI BAPENDA KALTIM LUNCURKAN E-WAPU PBBKB

SEKDA : LAPORKAN DENGAN JUJUR

Balikpapan – Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim meluncurkan inovasi baru guna mempermudah perizinan dan pelaporan terkait pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Aplikasi tersebut bernama E-WAPU PBBKB.
Sekretaris Daerah Prov Kaltim HM Sa’bani hadir untuk meresmikan inovasi tersebut mewakili Gubernur Kaltim H Isran Noor.
“Inovasi ini akan sangat berguna untuk perusahaan penyedia BBM sebagai wajib pungut (Wapu). Sebab segala izin dan pelaporan bisa dilakukan online dalam sistem aplikasi ini,” jelas Sabani saat membacakan sambutan Gubernur pada kegiatan Sosialisasi dan Launching E-WAPU PBBKB di Balikpapan, Jumat (15/1).
“Saya minta nanti laporan hasil penjualan harus jujur,” sambungnya.
PBBKB adalah salah satu jenis pajak Provinsi Kaltim yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah oleh Wapu yang telah ditetapkan oleh Bapenda Prov Kaltim.
“Bapenda ditunjuk sebagai koordinator pendapatan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut dengan mengawasi perusahaan penyedia bahan bakar bermotor terkait data penjualan dan aktifitas penjualan,” jelas Kepala Bapenda Prov Kaltim Hj Ismiati.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 perusahaan selaku Wapu. Kegiatan ini diikuti oleh 25 perusahaan selaku Wapu. Baik secara langsung untuk perusahaan yang ada di Kaltim dan daring bagi perusahaan yang bertempat di Jakarta.
“Untuk undangan yang hadir juga dibatasi sesuai dengan Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Adapun perusahaan yang hadir yakni PT Pertamina (Persero) UPMS VI, PT Petromine Energy Trading, PT AKR Corporindo, PT Exonmobil Lubricant Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, dan lain-lain.
Ismiati mengatakan, pada 2021, Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp 4,2 triliun. “Di dalamnya terdapat target PBBKB Rp 2,2 triliun. Kami optimistis akan terealisasi penuh pada akhir tahun mendatang,” ungkapnya.