Sejak transisi demokrasi di Indonesia pada tahun 1998, sistem pemerintahan mengalami transformasi signifikan dari yang sebelumnya tertutup menjadi lebih terbuka dan partisipatif. Salah satu pencapaian penting dalam proses ini adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini secara tegas menetapkan kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan institusi, kebijakan, dan aktivitas mereka, termasuk aspek keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, masyarakat berhak mengakses informasi yang relevan dari badan publik.

UU KIP menjadi salah satu tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan. Di tingkat global, dorongan untuk meningkatkan keterbukaan informasi juga semakin mendapatkan perhatian. Salah satu inisiatif internasional yang mendukung tujuan ini adalah Open Government Partnership (OGP). Sebagai anggota OGP, Indonesia berkomitmen untuk menjalankan berbagai program yang mendorong transparansi dan keterbukaan informasi di dalam negeri, yang dirumuskan dalam rencana strategis bernama Open Government Indonesia (OGI).

Pengelolaan dan evaluasi OGI dilakukan di bawah koordinasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Salah satu langkah strategis yang diambil dalam OGI adalah mempercepat implementasi UU KIP dengan membangun layanan informasi di tingkat pemerintah daerah melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang diangkat melalui Surat Keputusan Gubernur, Bupati, atau Walikota, yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan layanan informasi kepada masyarakat, di bawah pengawasan langsung Sekretaris Daerah. Untuk membantu pemerintah daerah dalam pembentukan dan pengoperasian PPID, diperlukan panduan yang menjelaskan prosedur dan praktik terbaik.

Berdasarkan amanat UU KIP, PPID memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyediakan informasi di lingkungan pemerintahan provinsi. Di Kalimantan Timur, PPID telah dibentuk sejak 8 September 2011, yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 491/K.555/2011, dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.336/2022.

Struktur PPID di Kalimantan Timur terdiri dari Gubernur sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID, dan tim pertimbangan yang terdiri dari pejabat eselon II di lingkungan pemerintah provinsi. PPID Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, sementara PPID pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan melalui Surat Keputusan masing-masing kepala OPD.

Di Badan Pendapatan Daerah  Provinsi Kalimantan Timur, pembentukan PPID didasari oleh Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 100.3/K.38.1/Bapenda-I tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Adapun struktur PPID Pelaksana Bapenda Kaltim terdiri dari Kepala Badan sebagai Atasan PPID, Sekretaris Badan sebagai Ketua PPID, Kepala Sub-Bagian Umum sebagai Sekretaris, dan seluruh Kepala Bidang beserta Kepala UPTD PPRD Bapenda Se=Kaltim yang menjadi koordinator pelaksana masing-masing bidang dengan dibantu para anggota.

Hak untuk mengakses informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, dan pemenuhan hak ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Melalui UU KIP, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan, khususnya dalam pengawasan, sehingga kualitas pembangunan yang dilakukan pemerintah dapat meningkat. Implementasi UU KIP juga merupakan langkah strategis menuju pemerintahan yang transparan dan akuntabel, mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.