TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

Step 1
Mengisi formulir permohonan informasi secara online.

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas :

1. Individu :
a. KTP/ SIM/ Paspor

2. Kelompok Orang :
a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon

3. Organisasi Berbadan Hukum :
a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
c. Surat Pengantar Organisasi

Step 2

Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

Step 3
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.