Tentang PPID
TENTANG PPID BAPENDA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Badan Publik Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 478/K.15/PENDA-III/2021 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2021.
Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah dilakukan sebagai upaya peningkatan, pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi publik serta menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentas ipublik yang berkualitas.
PPID Pembantu (BAPENDA) yang dipimpin oleh Sekretaris Badan dan Kepala Badan sebagai Atasan PPID Pembantu berkedudukan di bawah PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur.