TENTANG PPID PELAKSANA BAPENDA

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Badan Publik Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3/K.38.1/BAPENDA-I yang ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2024.

Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah dilakukan sebagai upaya peningkatan, pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi publik sekaligus menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi publik yang berkualitas.

PPID Pembantu (BAPENDA) yang dipimpin oleh Kepala Badan sebagai Atasan PPID Pelaksana, Sekretaris Badan sebagai Ketua PPID Pelaksana bertanggungjawab langsung kepada PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur.