Lampiran Surat Keputusan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor : 100.3/k.08/Bapenda-III
Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
URAIAN TUGAS PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PPID

PEMBANTU BAPENDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pembina PPID Pembantu
Mempunyai tugas sebagai pengarah administrasi terhadap pelaksanaan/operasional
kegiatan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
publik yang dijalankan oleh PPID Pembantu beserta jajaran pengurus dan anggotaanggotanya di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua PPID Pembantu
Mempunyai tugas :
1) Membantu PPID Utama Melaksanakan Tanggungjawab, Tugas, dan
Kewenangannya;
2) Melaksanakan Kebijakan Teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan
Tugas Pokok dan Fungsinya;
3) Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi
pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan
prinsip-prinsip pelayanan prima;
4) Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi
dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (Enam) Bulan
sekali atau sesuai kebutuhan;
Sekretaris PPID Pembantu
Mempunyai tugas membantu Ketua PPID Pembantu menyiapkan program kerja,
menjadwalkan, dan mengadministrasi agenda-agenda kegiatan yang akan dijalankan
oleh PPID Pembantu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur selama satu
tahun, serta membantu menyiapkan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di
lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yuntukdisampaikan
kepada PPID Utama secara berkala.
PPID Pembantu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur :
Mempunyai tugas :
1) Membantu Ketua PPID Pembantu melaksanakan koordinasi teknis harian;
2) Mempunyai tugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Ketua PPID
Pembantu dalam pengambilan keputusan pemberian informasi publik;
3) Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen
di masing-masing Bidang di lingkungan Organisasi Perangkat daerah (OPD)
Bapenda Kaltim menjadi bahan informasi publik;
4) Melakukan layanan informasi publik yang dilaksankan PPID Pembantu Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim sesuai prosedur dan ketentuan yangberlaku;
5) Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi
dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan
kebutuhan.
Bidang Pengolahan dan Klasifikasi Informasi :
Mempunyai tugas membantu PPID Pembantu dalam mengklasifikasikan informasi,
melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan melakukan inventarisasi informasi yang
dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi :
Mempunyai tugas membantu PPID Pembantu dalam menyediakan informasi dan
dokumentasi yang ada dilingkungan lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur untuk diakses masyarakat yaitu dengan memberikan pelayanan
(sesuai jadwal) atas setiap permintaan/permohonan informasi publik oleh masyarakat
baik secara langsung (melalui meja/desk layanan informasi publik) maupun secara tidak
langsung (melaui surat, telepon, fax, atau media online) serta membantu PPID Pembantu
dalam mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi yang ada di lingkungannya.
Bidang Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik
mempunyai tugas membantu PPID Pembantu dalam mengelola keberatan yang
disampaikan pemohon informasi publik atas layanan informasi publik di lingkungan
lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:
1. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Kaltim;
2. Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim;
3. Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan
koordinasinya;
4. Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau
memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam sebulan;
5. Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang
mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi public;
6. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan
pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum
menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiaporang;
7. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang
dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan
serta pemberitahuan.own text