Lampiran Surat Keputusan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor : 100.3/k.38.1/BAPENDA-I
Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TİMUR :

  1. Atasan PPID Pelaksana
    1. Memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
    2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Ketua PPID Peıaksana
    1. Menyusun kerangka acuan dan konsep administrasi lainnya dalam pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur; b. Melaksanakan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
    2. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur;
    3. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua PPID Pelaksana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Sekretaris
    1. Melakukan koordinasi dalam rangka pengumpulan dan penyusunan informasi dan dokumentasi;
    2. Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi, korespondensi, dan penyediaan meja informasi;
    3. Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi;
    4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
    5. Mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
    6. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi;
    7. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
    8. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
  4. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
    1. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
    2. Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi, dokumentasi, dan korespondensi di meja informasi;
    3. Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi;
    4. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    5. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
  5. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
    1. Melakukan penghimpunan, pendataan, dan penyimpanan informasi publik sesuai urusan dan bidangnya masing-masing;
    2. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik;
    3. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
  6. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
    1. Melaksanakan kajian atas dampak dan konsekuensi dibukanya informasi publik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
    2. Melaksanakan kebijakan dan asistensi pelaksanaan klarifikasi informasi publik;
    3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait diterima atau ditolaknya suatu permintaan informasi publik;
    4. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi;
    5. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.