TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Step 1

Pengaju keberatan menyiapkan berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Pasal 35

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; (dikecualikan)

c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;

d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;

f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Step 2

Mengisi formulir pengajuan keberatan secara online

Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon :

1. Individu :

a. KTP/ SIM/ Paspor

2. Kelompok Orang :

a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon

b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon

3. Organisasi Berbadan Hukum :

a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM

b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum

c. Surat Pengantar Organisasi

Step 3

Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.