TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas :
1. Individu :
a. KTP/ SIM/ Paspor
2. Kelompok Orang :
a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
3. Organisasi Berbadan Hukum :
a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
c. Surat Pengantar Organisasi
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.