Berikut kami informasikan Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak 2022 Wilayah Bontang
Kepada Pemenang yang telah terdata dapat menuju ke Samsat Induk Bontang di Jl. M.H. Thamrin no. 5 (Lt. 2 Ruang Tata Usaha) dengan memenuhi syarat verifikasi data yaitu:
Wajib Memiliki/Membuat Buku Tabungan Bankaltimtara
Wajib membawa dan menunjukkan KTP Asli dan Copy sesuai dengan Identitas Kendaraan
Wajib membawa dan menunjukkan SKPD/STNK Asli dan Copy
Ketentuan :
– Apabila nama pemenang tidak sesuai dan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung lain, maka gugur hak dan kewajibannya sebagai pemenang.
– Apabila pemenang meninggal dunia namun memiliki ahli waris, maka harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga, KTP, dan surat keterangan kematian dari RT setempat.
– Apabila nama pemenang dan Nopol sesuai, namun alamat berbeda (pindah alamat), maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari RT setempat sesuai alamat yang tercantum di SKPD/STNK.
Kami mengucapkan Selamat kepada para pemenang undian ini, serta mengucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Timur dengan memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!