Pengundian Gebyar Taat Pajak 2022

SAMARINDA – Wujud apresiasi kepada wajib pajak, Pemprov Kaltim menggelar Gebyar Taat Pajak 2022. Agenda tahunan ini telah dilaksanakan selama kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Tahun ini,Pemprov lewat Bapenda Kaltim menyiapkan hadiah total Rp 3 miliar.
Acara pengundian dilakukan di uang Serba Guna Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Samarinda, Senin (10/10). Selain gubernur dan wakil gubernur, turut hadir Bupati dan walikota se-Kaltim, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Nasjwin, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Made Yoga Sudharma, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur Ricky Perdana Gozali, Forkopimda Kaltim, seluruh camat se-Kaltim, Kepala Dishub se-Kaltim dan kepala instansi vertikal lainnya.
Pengundian juga disaksikan oleh notaris, perwakilan kepolisian, Dinas Sosial Prov Kaltim, dan para saksi lainnya.
”Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat membayarkan pajak. Selain memberikan kebijakan relaksasi berupa diskon, pengundian hadiah pada hari ini adalah bentuk penghargaan kami dari Pemprov Kaltim. Selamat kepada yang beruntung,” ucap Gubernur.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dalam laporannya mengatakan total hadiah Rp 3 miliar akan diberikan kepada 750 wajib pajak beruntung. Masing-masing akan mendapatkan Rp 4 juta, belum dipotong pajak.
Dikatakan Ismiati, seluruh pemenang diundi melalui sistem. Wajib pajak yang diundi adalah yang telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September. Dari dari database Bapenda jumlahnya adalah 1.217.854 wajib pajak dari 2,7 juta unit kendaraan yang ada di Benua Etam.
Jumlah pemenang yang diundi berdasarkan prosentase jumlah wajib pajak yang membayar pajak di seluruh kabupaten dan kota. Nama pemenang undian akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik, kemudian para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang terdapat di masing-masing kabupaten/kota se-kaltim.
“Hadiah akan diberikan pada akhir Oktober 2022 pada acara puncak Gebyar Pajak yang dirangkai dengan jalan santai,” jelas Ismiati.
Tak hanya pengundian pemenang, pada kesempatan ini juga dilakukan pemberian reward kepada Bhabinkamtibmas terbaik sebagai pemungut Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi para Ojek Online.

Pajak Ojol dan Angkot Tahun Ini Dibebaskan, UPTD PPRD Bontang: Kebijakan Gubernur Kaltim, Dampak Kenaikan BBM

Dilansir dari TEKSTUAL.com – Kabar gembira bagi Asosiasi Ojek Online (Ojol) dan Sopir angkutan kota (Angkot) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka akan dibebaskan alias gratis. Ini dibenarkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini, saat ditemui perwakilan Ojol, di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022).

Syarifah mengatakan, Itu merupakan bentuk kepedulian gubernur terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dia pun mencarikkan jalan guna meringankan beban masyarakat termasuk membebaskan PKB Ojol dan angkutan kota (Angkot).

“Meskipun kecil, tetapi ini bagian dari perhatian pemerintah untuk meringankan beban pekerja sektor informal, khususnya Ojol,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan, itu diberlakukan sejak 4 Oktober hingga 30 Desember mendatang. Untuk pembebasan tersebut, khusus kendaaran yang pajaknya mati di tahun ini, dari Januari hingga masuk Desember nanti.
Pembebasan pokok tersebut hanya diberikan khusus kepada angkutan umum orang (angkutan dalam trayek) yang operasionalnya hanya dalam kota atau desa. Kemudian sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi Ojol.

Namun program tersebut diberikan dengan syarat, untuk angkot, pembayaran dilakukan pada KB Samsat Induk/penuh, kendaraan angkutan dalam trayek dengan plat dasar kuning, menunjukkan foto fisik kendaraan dan menandatangani surat pernyataan keterangan kendaraan sebagai angkutan umum. Sedangkan syarat untuk sepeda motor atau Ojol, pembayaran dilakukan di KB Samsat Induk, menunjukkan foto aplikasi identitas keangotaan Ojol, setiap aplikasi keanggotaan Ojol berhak mendapat pembebasan pokok PKB hanya untuk satu kendaraan, nomor polisi (Nopol) yang terdaftar diaplikasi Ojol sesuai dengan Nopol di Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) dan menandatangani surat pernyataan keterangan kendaraan Ojol.

Dia menambahkan, program tersebut hanya untuk pembayaran pokoknya PKB saja karena itu merupakan komponen pajak daerah. Sedangkan untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.

“Mereka (Ojol) juga nanti akan diberikan loket khusus agar tidak menciptakan antrean yang panjang,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Ojol, Andre merasa senang dengan adanya program dari gubernur. Kata dia, itu sangat membantu karena uang untuk pembayaran pajak tahunan bisa digunakan untuk keperluan lain yang juga sama pentingnya.

“Semoga program ini bisa berkelanjutan. Tiap tahun ada,” harapnya.

KABAR GEMBIRA! Sopir Angkot dan Ojol di Bontang Bisa Urus Surat Kendaraan Bebas Biaya PKB

Dilansir dari pranala.co — UPTD Bapenda Kaltim wilayah Bontang mulai menerapkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), bagi sopir angkot dan ojek online alias Ojol. Program itu sudah mulai berjalan sejak Selasa (4/10/2022) lalu.

Aturan kebijakan itu sudah diinstruksikan Gubernur Kaltim Isran Noor, sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi sopir ojol dan angkot yang terimbas kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM. Selain karena kenaikan harga BBM, kebijakan ini dikelurkan sebagai solusi kala masyarakat masih dalam masa pandemi Covid-19.

Kepala UPTD Bapenda Kaltim Wilayah Bontang Syarifah Asfihaini, mengatakan sejauh ini pihaknya membangun komunikasi dengan seluruh ketua pangkalan ojol untuk mengimbau anggotanya mengurus PKB.

Ihwal syarat, dia bilang ojol yang mengurus PKB harus terdata sebagai anggota aktif. Dibuktikan melalui data yang tercantum di aplikasi. Tidak termasuk pengguna aplikasi jenis kendaraan roda empat atau mobil. Hanya motor.

Terkait data kepemilikan kendaraan, harus dimiliki secara pribadi. Bila milik suami atau istri, dapat mencantumkan data yang tercantum di Kartu Keluarga alias KK. Serta menandatangani surat pernyataan atas keanggotaan ojol dan menyertakan foto sama yang tertera di aplikasi.

Pun syarat itu berlaku bagi pemilik kendaraan pelat kuning alias angkot. Pun harus terdaftar di Organisasi Angkutan Darat alias Organda di Bontang. Menunjukkan foto kendaraan. Serta, menandatangani surat pernyataan keterangan kendaraan sebagai angkot Bontang.

“Kami tidak menerima kalau kendaraan itu dipinjam. Atau milik orang lain, bukan milik pribadi sopir,” terangnya.

Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2022 mendatang. Dengan waktu yang diberikan sangat singkat, Ani berharap agar sopir ojol dan angkot tidak mensia-siakan waktu yang diberikan. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran warga dalam taat membayar pajak. Demi pembangunan negeri.

“Kami imbau agar manfaatkan program ini, biar surat-surat kendaraan berlaku saat bekerja,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Nujek Bontang Rusdianto, menyatakan program tersebut sangat membantu seluruh driver di Bontang.

Pasalnya, sejak kenaikan harga BBM. Biaya operasional meningkat. Itu belum termasuk biaya pemeliharaan kendaraan dan mengurus surat-surat kendaraan bermotor.

“Kami sangat terbantu dengan program ini. Saya sudah berikan informasi kepada rekan-rekan ojol di Bontang,” ujarnya.

Dari data dimiliki ofisial Nujek Bontang, terdapat sekira 1000-an driver yang terdaftar. Dengan jumlah driver aktif sebanyak 250-an driver yang tersebar di seluruh Bontang.

Ia memastikan, seluruh driver aktif telah terdata di kantor pusat. Sehingga verifikasi melalui aplikasi ojol, bisa digunakan untuk memastikan keaktifan driver.

“Ada sekira 200-300 driver se-Bontang. Ada juga keterangannya di aplikasi,” sebutnya.

Diakhir, dia mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah. Baik Gubernur Kaltim Isran Noor, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, maupun Kepala UPTD Bapenda Kaltim Wilayah Bontang Syarifah Asfihaini. Karena telah memberikan solusi kepada driver ojol di tengah situasi paceklik akibat kenaikan harga BBM.

Sebagai informasi, selain menjalan kebijakan yang telah dijabarkan di atas. Bapenda Kaltim melalui UPTD Bapenda Kaltim Wilayah Bontang juga memberikan program yang berlaku untuk umum. Yakni pemutihan PKB.

Kepada pemilik kendaraan, diberikan diskon 2 persen sebelum jatuh tempo dari 0 sampai 30 hari. Diskon 4 persen, sebelum jatuh tempo mulai 31 hari sampai dua bulan. Bagi penunggak pajak selama empat tahun, cukup bayar tiga tahun saja. Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas biaya balik nama dan lainnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ mulai tahun lalu hingga beberapa tahun sebelumnya.

BONTANG – Perwakilan UPTD PPRD Bontang melakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bersama POLRES pada Rabu (24/8).

Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di SMAN 1 Bontang

 

BONTANG – Perwakilan UPTD PPRD Bontang melakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bersama POLRES pada Rabu (24/8). Sosialisasi ini didampingi dengan POLRES, yakni Kepala Unit Regident Samsat Bontang, Samuel Tarihoran dan BAUR STNK, Andi Sudarman.

Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak dini dengan mengumpulkan siswa serta siswi yang telah terkordinasi bersama guru setempat. Antusiasme SMAN 1 Bontang terlihat dari kehadiran para siswa yang ditengah teriknya matahari tetapi tetap mendengarkan dengan seksama.

“Ayo manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dari 16 Agustus hingga 31 Oktober,” papar Kanit Regident, Samuel Tarihoran.

 

Kesempatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022.