Berita 08 June 2026 Super Admin 24x dibaca

Bapenda Kaltim Perkuat Pemahaman OPD terhadap Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Bapenda Kaltim Perkuat Pemahaman OPD terhadap Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

bapenda.kaltimprov.go.id Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat sinergi pengelolaan pendapatan daerah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bapenda Kaltim, Senin, 8 Juni 2026, menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan regulasi yang berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Kaltim menghadirkan perwakilan perangkat daerah, rumah sakit daerah, UPTD, hingga unit pelayanan teknis yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sosialisasi juga diikuti secara daring oleh peserta dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur guna memperluas jangkauan pemahaman terhadap substansi perubahan regulasi.

Plh. Kepala Bapenda Kaltim, Bambang Erryanto, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan yang semakin dinamis. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memahami secara komprehensif ketentuan baru yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2026 agar implementasinya dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai substansi perubahan perda, mekanisme pelaksanaan di lapangan, serta berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan oleh perangkat daerah pengelola retribusi. Selain menjadi sarana penyamaan persepsi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi untuk mengidentifikasi potensi kendala implementasi serta merumuskan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Bapenda Kaltim menilai keberhasilan pengelolaan pajak dan retribusi daerah tidak hanya bergantung pada regulasi yang kuat, tetapi juga pada koordinasi lintas perangkat daerah yang efektif. Dengan pemahaman yang sama terhadap perubahan aturan, diharapkan seluruh instansi dapat menjalankan kewenangannya secara optimal sehingga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kaltim kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi motor penggerak pengelolaan pendapatan daerah yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan Kalimantan Timur yang berkelanjutan.

Bagikan Artikel: Facebook WhatsApp
P
Hubungi Kami Samsat Information Center