Informasi 01 January 2026 Super Admin 11x dibaca

Ruang lingkup kegiatan badan publik

RUANG LINGKUP KEGIATAN

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai ruang lingkup kegiatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidan pendapatan daerah, yang meliputi pajak daerah, penerimaan bukan pajak daerah, perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi pendapatan daerah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, ruang lingkup kegiatan Bapenda Provinsi Kalimantan Timur meliputi:

  1. Perumusan Kebijakan Pendapatan Daerah Melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah sesuai dengan kebijakan dan rencana strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

  2. Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, serta pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan pendapatan daerah.

  3. Pengelolaan Pajak Daerah Melaksanakan kegiatan perencanaan, pembinaan, pengelolaan, pemungutan, serta pengawasan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak Daerah Melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengelolaan, dan optimalisasi penerimaan bukan pajak daerah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

  5. Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Melaksanakan monitoring, pengendalian, evaluasi, dan analisis terhadap perkembangan serta realisasi pendapatan daerah sebagai bahan perumusan kebijakan dan peningkatan penerimaan daerah.

  6. Pelayanan Perpajakan Daerah Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian, serta peningkatan kualitas pelayanan administrasi perpajakan daerah.

  7. Pendataan dan Pengelolaan Informasi Pendapatan Melaksanakan pendataan, pengolahan, pemutakhiran, penyajian, dan pemanfaatan data serta informasi yang berkaitan dengan pendapatan daerah.

  8. Pengawasan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Melaksanakan pengawasan dan upaya optimalisasi terhadap potensi pendapatan daerah serta meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

  9. Pelaksanaan Pelayanan melalui UPTD Melaksanakan sebagian kegiatan operasional pelayanan pendapatan daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), termasuk pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan layanan terkait pendapatan daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini Badan pendapatan Daerah memiliki 9 UPTD PPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur

  10. Koordinasi dan Pembinaan Melaksanakan koordinasi dan pembinaan dengan perangkat daerah, instansi pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya dalam rangka peningkatan pengelolaan dan penerimaan pendapatan daerah.

  11. Administrasi dan Kesekretariatan Menyelenggarakan urusan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, serta administrasi organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas Bapenda.

  12. Pelaporan dan Akuntabilitas Melaksanakan penyusunan laporan, evaluasi kinerja, serta penyediaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan pendapatan daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Bagikan Artikel: Facebook WhatsApp
Hubungi Kami Samsat Information Center