Sosialisasi Pergub Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan
Senin (30/01/2023) Bertempat diruang pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara diadakan Acara Sosilisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan. Acara Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Drs.H.Tohar yang mewakili Bupati Penajam Paser Utara. Dalam sambutannya H.Tohar mengatakan bahwa tugas Bapenda Provinsi Kalimantan Timur dan Tugas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki kemiripan. Kemiripannya ialah sama sama berjuang dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlangsungan pembangunan dan pemerintah yang akan berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat.
Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta rapat yang merupakan perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan tentang Aplikasi E-PAP (Elektronik Pajak Air Permukaan) yaitu aplikasi pelaporan penggunaan Pajak Air Permukaan secara Online sehingga diharapkan dengan ada nya aplikasi ini memudahkan wajib pajak dalam melaporkan penggunaan PAPnya dan juga sebagai wujud akuntabel dan trasnparansi.(bs)