Sosialisasi Pergub Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan

Senin (30/01/2023) Bertempat diruang pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara diadakan Acara Sosilisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan. Acara Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Drs.H.Tohar yang mewakili Bupati Penajam Paser Utara. Dalam sambutannya H.Tohar mengatakan bahwa tugas Bapenda Provinsi Kalimantan Timur dan Tugas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki kemiripan. Kemiripannya ialah sama sama berjuang dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlangsungan pembangunan dan pemerintah yang akan berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat.

Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta rapat yang merupakan perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan tentang Aplikasi E-PAP (Elektronik Pajak Air Permukaan) yaitu aplikasi pelaporan penggunaan Pajak Air Permukaan secara Online sehingga diharapkan dengan ada nya aplikasi ini memudahkan wajib pajak dalam melaporkan penggunaan PAPnya dan juga sebagai wujud akuntabel dan trasnparansi.(bs)

Family Gathering Bersama Seluruh Keluarga Besar UPTD PPRD PPU

Penajam (29/01/2023), Bertempat di Pantai Tanjung Jumlai Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam diadakan acara Family Gathering UPTD PPRD PPU. Acara yang dihadiri oleh seluruh Keluarga Besar UPTD PPRD PPU mulai dari PNS, Non PNS sampai Cleaning Service ikut serta dalam acara ini. Familiy Gathering kali ini mengambil tema “I CAN’T BUT WE CAN”  yang maknanya setiap target yang telah ditentukan tidak akan tercapai jika dilakukan sendiri namun jika dengan kerja keras, kerja sama dan kebersamaan yang baik semua target akan dapat tercapai sesuai dengan yang di harapkan.

Acara ini langsung dibuka oleh Bapak Kepala UPTD PPRD PPU H. Arifin, S.Sos yang juga di dampingi oleh Istri beliau Hj. Indun Salbiah Ningsih. Dalam sambutannya Beliau berpesan kepada seluruh staf untuk melepaskan sejenak segala penat dan pikiran pekerjaan agar bisa menikmati bersama sama keluarga untuk hari ini karena tujuan acara ini adalah selain sebagai ajang keakraban antar sesama pegawai juga sebagai relaksasi dari segala kesibukan dikantor.

Pada kesempatan ini dimerihakan oleh berbagai permainan menarik dan seru baik untuk dewasa maupun anak anak. Para peserta family gathering sangat antusias sekali dengan berbagai permainan yang dilombakan dikarenakan pantia telah menyediakan hadiah hadiah yang sangat menarik untuk di perebutkan Juara I, II dan III. Diantara permainan tersebut ialah Adu Konsentrasi, Kreatifitas Yel-Yel, Balap Sarung dan estafet masukkan paku dalam botol, adu balap papan dan kumpul tepung.

Semoga acara yang telah lama direncanakan ini namun sempat tertunda karena pandemi Covid-19 menjadi tradisi yang bisa menjaga kekompakkan khususnya untuk keluarga besar UPTD PPRD PPU.(bs)

Silaturahim dan Koordinasi Bersama Bupati PPU

Selasa (24/01/2023) Kepala UPTD PPRD PPU H.Arifin, S.Sos didampingi oleh Kasubag. Tata Usaha H. Heru, A.Md melakukan kunjungan Silaturahim ke Bupati PPU H.Ir.Hamdam. Kegiatan ini langsung diterima oleh Bupati PPU di ruang kerja Kantor Bupati PPU. Selain bersilaturahim H.Arifin, S.Sos juga memohon ijin untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan yang rencananya mengundang Stakeholder terkait dan Perusahaan Wajib Pajak Air Permukaan diwilayah Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser. Bapak Bupati PPU sangat mensupport sekali dan siap memfasilitasi kegiatan ini yang rencananya akan diadakan di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Bupati PPU.

Sosialisasi Perda Kaltim No 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Kamis (26/01/2023), Bertempat di ruang rapat Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD PPU berlangsung Rapat Sosialisasi Retribusi Jasa Usaha pada seluruh SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Rapat ini sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Jasa Usaha.

Dalam sambutannya Kepala UPTD PPRD PPU H.Arifin,S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK yang telah hadir dalam acara Sosialisasi ini mengingat acara ini sangat penting karena mengingat objek retribusi yang dimiliki oleh SMA dan SMK yang ada di Kabupaten PPU ini berupa Kantin/Kios meskipun kecil namun tetap dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapak Taupik Rahman beserta Kasubid Retribusi Daerah Ibu Maya Fatmini. Dalam paparannya Taupik Rahman mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya acara Sosialisasi ini adalah ingin mengetahui secara langsung permasalahan apa yang menjadi kendala dalam pemungutan retribusi khususnya retribusi jasa usaha Kantin yang dimiliki SMA dan SMK di Kabupaten PPU ini yang terbagi atas 7 SMA dan 6 SMK. Permasalahan yang ada akan di inventarisir untuk kemudian menjadi bahan diskusi dan evaluasi agar kedepannya retribusi jasa usaha kantin ini berjalan dengan optimal. (bs)