Sosialisasi Perda Kaltim No 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Kamis (26/01/2023), Bertempat di ruang rapat Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD PPU berlangsung Rapat Sosialisasi Retribusi Jasa Usaha pada seluruh SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Rapat ini sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Jasa Usaha.

Dalam sambutannya Kepala UPTD PPRD PPU H.Arifin,S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK yang telah hadir dalam acara Sosialisasi ini mengingat acara ini sangat penting karena mengingat objek retribusi yang dimiliki oleh SMA dan SMK yang ada di Kabupaten PPU ini berupa Kantin/Kios meskipun kecil namun tetap dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapak Taupik Rahman beserta Kasubid Retribusi Daerah Ibu Maya Fatmini. Dalam paparannya Taupik Rahman mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya acara Sosialisasi ini adalah ingin mengetahui secara langsung permasalahan apa yang menjadi kendala dalam pemungutan retribusi khususnya retribusi jasa usaha Kantin yang dimiliki SMA dan SMK di Kabupaten PPU ini yang terbagi atas 7 SMA dan 6 SMK. Permasalahan yang ada akan di inventarisir untuk kemudian menjadi bahan diskusi dan evaluasi agar kedepannya retribusi jasa usaha kantin ini berjalan dengan optimal. (bs)

 

3 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.