Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penyelesaian Kewajiban PKB Perusahaan

Penajam (03/08), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD Wilayah Penajam Paser Utara melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Penajam.

SKK ini sebagai bentuk kolaborasi dan kerjasama dalam penyelesaian kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya yang dimiliki oleh Perusahaan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dalam hal Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor serta mengurangi jumlah Tunggakan PKB yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara khususnya yang dimiliki oleh Perusahaan.