Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Jum’at (17/11) Penajam, UPTD PPRD Wilayah PPU bersama Satlantas Polres PPU melaksanakan giat Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Ibu Kepala Badan Pendapatan Daerah serta hasil pertemuan zoom meeting bersama seluruh Tim Pembina Samsat Kalimantan Timur pada hari kamis tanggal 15 nopember 2023 lalu. Sasaran kegiatan ini ialah seluruh pengguna kendaraan bermotor, apabila terdapat pengguna kendaraan bermotor yang Pajak Kendaraan Bermotornya telah melewati masa jatuh tempo maka diarahkan untuk langsung membayar PKB nya ditempat pelayanan pembayaran PKB yang telah disediakan.

Dan untuk pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa surat surat kelengkapan kendaraannya seperti SIM dan STNK maka dilakukan penindakan oleh pihak Kepolisian sesuai dengan aturan yang ada. Dalam kegiatan ini terjaring/terdata sekitar 245 unit dengan rincian Roda 2 sebanyak 144 unit Roda 4 sebanyak 101 unit. Wajib Pajak yang langsung membayar PKB nya sebanyak 9 unit kendaraan dengan rincian Roda 2 sebanyak 6 unit dengan jumlah PKB sebesar Rp. 1.711.180, Roda 4 sebanyak 3 unit dengan jumlah PKB sebesar Rp. 8.636.920. Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini langsung dipimpin oleh Bapak Kepala UPTD H.Arifin,S.Sos kedepan kegiatan serupa akan lebih sering lagi dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor, tidak lupa pula beliau mengucapkan rasa terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari teman teman Kepolisian serta Jasa Raharja. Selain melakukan penertiban PKB dan kelengkapan berlalu lintas kegiatan ini juga sebagai momen Sosialisasi Program Pemutihan PKB yang akan berakhir tanggal 28 Desember 2023 serta Sosialisasi Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74. (tim humas uptd ppu)