Intensifikasi melalui giat Sosisalisasi, Himbauan serta Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Menindaklanjuti Pergub Kaltim Nomor 1 Pasal 3 Ayat 3 Tahun 2025, UPTD PPRD Wilayah Penajam Paser Utara bersama Satlantas Polres PPU, PT Jasa Raharja Cabang PPU, Bapenda Kab. PPU serta Dinas Perhubungan Kab. PPU melakukan Intensifikasi melalui giat Sosisalisasi, Himbauan serta Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang berlokasi di depan polsek waru.