SAMARINDA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati mendampingi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Nidya Listiyono, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Samarinda. Kegiatan dilaksanakan di Angkringan Wijaya Kesuma, Minggu (31/7)
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Ismiati mengatakan, Pajak Daerah memberikan kontribusi cukup besar dalam Pendapatan Asli Daerah. Hingga akhir Juli, realisasinya mencapai 71,19 persen atau Rp 3,87 triliun dari target Rp 5,44 triliun.
“Pajak Daerah ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok,” papar Ismi.
Dalam proses pembayaran pajak, kata dia, Bapenda telah memberikan beragam kemudahan.
Selain memperluas jangkauan kantor layanan, Bapenda juga membuka jalur pembayaran baru memanfaatkan teknologi digital. Ismi menyebutkan layanan teranyar yakni E-Samsat Gojek, E-Samsat Tokopedia, E-Samsat Paykaltimtara, dan E-Dalam Genggaman Bhabin untuk pembayaran PKB.
“Dengan beragamnya layanan Bapenda, kami berharap masyarakat dapat taat membayarkan pajak,” sebut dia.
Sementara itu, Nidya menegaskan pentingnya masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan penerimaan dari sektor itu nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.