Silaturahim dan Koordinasi Bersama Bupati PPU

Selasa (24/01/2023) Kepala UPTD PPRD PPU H.Arifin, S.Sos didampingi oleh Kasubag. Tata Usaha H. Heru, A.Md melakukan kunjungan Silaturahim ke Bupati PPU H.Ir.Hamdam. Kegiatan ini langsung diterima oleh Bupati PPU di ruang kerja Kantor Bupati PPU. Selain bersilaturahim H.Arifin, S.Sos juga memohon ijin untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Air Permukaan yang rencananya mengundang Stakeholder terkait dan Perusahaan Wajib Pajak Air Permukaan diwilayah Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser. Bapak Bupati PPU sangat mensupport sekali dan siap memfasilitasi kegiatan ini yang rencananya akan diadakan di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Bupati PPU.

Sosialisasi Perda Kaltim No 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Kamis (26/01/2023), Bertempat di ruang rapat Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD PPU berlangsung Rapat Sosialisasi Retribusi Jasa Usaha pada seluruh SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Rapat ini sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Jasa Usaha.

Dalam sambutannya Kepala UPTD PPRD PPU H.Arifin,S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK yang telah hadir dalam acara Sosialisasi ini mengingat acara ini sangat penting karena mengingat objek retribusi yang dimiliki oleh SMA dan SMK yang ada di Kabupaten PPU ini berupa Kantin/Kios meskipun kecil namun tetap dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapak Taupik Rahman beserta Kasubid Retribusi Daerah Ibu Maya Fatmini. Dalam paparannya Taupik Rahman mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya acara Sosialisasi ini adalah ingin mengetahui secara langsung permasalahan apa yang menjadi kendala dalam pemungutan retribusi khususnya retribusi jasa usaha Kantin yang dimiliki SMA dan SMK di Kabupaten PPU ini yang terbagi atas 7 SMA dan 6 SMK. Permasalahan yang ada akan di inventarisir untuk kemudian menjadi bahan diskusi dan evaluasi agar kedepannya retribusi jasa usaha kantin ini berjalan dengan optimal. (bs)

 

Kegiatan Razia Gabungan di Kelurahan Petung

 

 

Kamis (01/09), Kepala UPTD PPRD PPU memimpin langsung kegiatan Razia Gabungan bersama Lantas Polres PPU dan Dishub Kab.PPU. Kegiatan Razia Gabungan ini dilaksanakan di Kelurahan Petung yang di hadiri oleh sekitar 18 Personil dari Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, 15 Personil dari Lantas Polres PPU dan 8 Personil Dinas Perhubungan Kab. PPU.

Razia gabungan ini tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dan pendekatan bersifat humanis. Sasaran Razia kali ini ialah seluruh jenis kendaraan baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat). Untuk kendaraan yang Pajak Kendaraan Bermotornya mati atau jika ada yang ingin langsung membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya tersedia juga Mobil Samsat Pelita sehingga masyarakat tidak perlu repot – repot lagi dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya.

 

Dalam pembagian tugas dalam razia gabungan kali ini diserahkan kepada instansi masing-masing, untuk Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur memeriksa masa berlaku PKB, untuk Satlantas Polres PPU memeriksa STNK, SIM dan kelengkapan berkendara lainnya, sedangkan Dinas Perhubungan Kab. PPU memeriksa masa berlaku KIR, kendaraan umum berplat kuning dan kendaraan jenis angkutan barang lainnya. Selain itu kegiatan razia ini juga sebagai momen Sosialisasi Program Pemutihan / Relaksasi yang terhitung mulai tanggal 16 agustus s.d 31 oktober 2022.

Sosialisasi Perda Kaltim 01 2019 dan Penyebaran Informasi Program Pemutihan

Senin (29/08), Kepala UPTD PPRD PPU H.Arifin, S.Sos menjadi narasumber dalam tajuk Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019. Kali ini H.Arifin mendampingi anggota DPRD Dapil III wilayah PPU-Paser yakni Drs. H. Burhanuddin Muin. Acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini dibuka oleh sambutan dari Sekretaris Lurah sebagai tuan rumah Ibu Nur Ana. Dalam sambutannya sebagai perwakilan dari Kelurahan Kampung Baru Nur Ana menyambut baik dan diharapkan para peserta dapat mengambil banyak informasi khususnya dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Acara yang berlangsung di Gedung pertemuan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Penajam ini juga dihadiri oleh seluruh Ketua RT Kampung Baru, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa KKN dan juga pemuda-pemudi karang taruna.

Selain penyebaran informasi mengenai Peraturan daerah Nomor 01 Tahun 2019 kesempatan ini juga menjadi momentum bagi H.Arifin, S.Sos dalam menginformasikan mengenai Program Pemutihan/Relaksasi PKB-BBNKB diharapkan masyarakat kampung baru dapat memanfaatkan program pemutihan ini karena waktunya hanya sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

SOSIALISASI PERDA 01 TAHUN 2019 DAN PROGRAM PEMUTIHAN PKB-BBNKB

Minggu (28/08), Kepala UPTD PPRD PPU H. Arifin, S.Sos menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Acara yang di inisiasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur H. Andi Harahap, S.Sos kali ini berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Pemaluan Kecamatan Sepaku. Dalam Sambutannya H. Andi Harahap berharap para peserta Sosper khususnya wilayah Desa Pemaluan ini memahami tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor karena dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor berarti kita semua telah ikut berperan serta dalam pembangunan khususnya yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Sosialisasi Perda kesempatan ini juga menjadi momen untuk memsosialisasikan program pemutihan / relaksasi PKB-BBNKB yang telah dimulai sejak tanggal 16 Agustus – 31 Oktober 2022. Dimana terdapat 6 (enam) point yang menjadi program pemutihan / relaksasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni :

  1. Diskon 2 – 4 % bagi wajib pajak yang membayarkan PKB nya sebelum jatuh tempo;
  2. Bebas Denda PKB dan BBNKB ke II
  3. Bebas Pokok BBNKB ke II
  4. Bebas Pajak Progresif
  5. Diskon Pokok PKB bagi kendaraan yang terlambat 4 tahun ke atas cukup membayar 3 tahun saja
  6. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

H. Arifin, S.Sos berharap masyarakat disekitar Desa Pemaluan Kecamatan Sepaku dapat memanfaatkan program pemutihan ini sehingga dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB serta dapat meringankan beban masyarakat dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya.

Pemasangan Standing Banner Program Pemutihan di Kantor Pelayanan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara

 

 

Pemasangan Banner Program Pemutihan

 

 

Selasa (23/8) dalam rangka penyebaran informasi Program Pemutihan/Relaksasi PKB dan BBNKB secara masif dan meluas Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD Wilayah Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi.

Kegiatan Sosialisasi yg di koordinir oleh Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan sebagai tindaklanjut atas perintah Kepala UPTD berupa pemasangan Banner ditempat tempat strategis dan tempat pelayanan umum seperti Kantor Badan Pertanahan PPU, Kantor Bapenda Kab.PPU, Kantor DPMPTSP Kab.PPU, Kantor Kecamatan Penajam, Kantor Kelurahan Nipah-Nipah, Bankaltimtara, Kantor Dikdukcapil Kab. PPU, Kantor Pelayanan SIM Polres PPU dan Kantor Bupati PPU.

Diharapkan dengan pemasangan Standing Banner ini dapat memberikan informasi tentang adanya program pemutihan ini kepada masyarakat khususnya penggunan layanan umum yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara

Edukasi Masyarakat Tentang Pajak Daerah

SAMARINDA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati mendampingi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Nidya Listiyono, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Samarinda. Kegiatan dilaksanakan di Angkringan Wijaya Kesuma, Minggu (31/7)
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Ismiati mengatakan, Pajak Daerah memberikan kontribusi cukup besar dalam Pendapatan Asli Daerah. Hingga akhir Juli, realisasinya mencapai 71,19 persen atau Rp 3,87 triliun dari target Rp 5,44 triliun.
“Pajak Daerah ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok,” papar Ismi.
Dalam proses pembayaran pajak, kata dia, Bapenda telah memberikan beragam kemudahan.
Selain memperluas jangkauan kantor layanan, Bapenda juga membuka jalur pembayaran baru memanfaatkan teknologi digital. Ismi menyebutkan layanan teranyar yakni E-Samsat Gojek, E-Samsat Tokopedia, E-Samsat Paykaltimtara, dan E-Dalam Genggaman Bhabin untuk pembayaran PKB.
“Dengan beragamnya layanan Bapenda, kami berharap masyarakat dapat taat membayarkan pajak,” sebut dia.
Sementara itu, Nidya menegaskan pentingnya masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan penerimaan dari sektor itu nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.