Pastikan Kelancaran Program Relaksasi Tahap Kedua

bapenda.kaltimprov.go.id Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim bersama mitra kerja gerak cepat demi menyukseskan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap kedua. Program ini sedianya akan diluncurkan pekan depan. Berlangsung mulai Senin, 21 April hingga 30 Juni 2025. 

Jumat, 18 April 2025, Kepala Bapenda Kaltim, Dra. Hj Ismiati, M.Si langsung menggelar rapat koordinasi pemantapan program. Persis sehari setelah Gubernur Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud, S.E,M.E (Harum) mengumumkan relaksasi PKB tahap kedua. 

Baca Berita Sebelumnya : Sukses 3 THR Spesial Lebaran, Gubernur Harum Luncurkan Relaksasi Pajak Kedua

Pertemuan secara daring itu diikuti seluruh Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD-PPRD) se-Kaltim dan mitra kerja Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim.

Dalam rapat, Ismiati memastikan seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota se-Kaltim segera mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana mendukung kesuksesan program relaksasi tahap kedua di seluruh Kaltim ini. 

Satu yang ditekankan Bapak/Ibu pada kesempatan ini minta tolong kecermatannya dalam memproses, sistem juga sambil cek and ricek ya Bapak Ibu,” lugas Ismiati. 

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati juga mengajak seluruh mitra kerja dari Dirlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja berkolaborasi menyukseskan program ini. 

“Jajaran UPTD PPRD dapat berkoordinasi secara Intens ya dengan jajaran lantas dan Jasa Raharja di unitnya masing-masing dalam rangka kesiapan pelaksanaan program kita ini,” pesannya.

Baca Berita Sebelumnya : Acung Jempol Gratispol, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat, Pendapatan Melesat

Perwakilan Ditlantas Polda Kaltim, Ajun Komisaris Polisi, Prasetya menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam mekanisme balik nama kendaraan bermotor yang akan dilakukan selama program ini berlangsung. 

“Mekanismenya tetap sama dengan proses balik nama kendaraan atas nama pribadi,”ucap perwira balok tiga di pundaknya itu di dalam rapat

Namun perlu diingat, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor. 

“Salah satu persyaratannya yaitu adalah yang berbadan hukum harus melampirkan surat pelepasan hak serta yang diberikan kop atau cap perusahaan tersebut terus yang kedua adalah kwitansi pembelian yang dengan materai tentunya dengan diberikan kop atau tanda cap perusahaan tersebut,” tutup Pras – sapaan karib Prasetya. (gaz/dro/auf/gtr/timppidbapendakaltim).