In House Training SIPP Bapenda Optimalkan Pelayanan Publik Transparan

BAPENDA Prov. Kaltim menggelar in house training SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik). Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi dan Umum Setdaprov. Kaltim H Fathul Halim memberikan apresiasi atas langkah inisiatif Bapenda.

“Bapenda dalam tupoksinya selaku pemungut pajak kendaraan bermotor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu mengimplementasikan SIPP,” sebutnya kala membuka kegiatan.

Hadir sebagai narasumber yakni Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB dan diikuti peserta yang merupakan Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) se-Kaltim serta tenaga Administrator Pelayanan/PLO.

Seluruh peserta dinilai menjadi ujung tombak yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengimbau agar nantinya peserta dapat mengimplementasikan SIPP dan Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik (SP4N LAPOR) dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bapenda Prov Kaltim Hj Ismiati mengatakan, pihaknya telah membuat aplikasi yang dapat diunduh di simpatorkaltimprov.go.id. Dengan penerapan SIPP dan SP4N LAPOR, maka ia berharap kinerja Bapenda semakin jelas tergambar. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13/2017 yang merupakan tindak lanjut dari UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga wajib pajak dengan senang hati berpartisipasi membayar pajak kendaraan guna mendukung pembangunan di Kaltim,” ujarnya.

 

Samsat Penuh Samarinda Seberang Resmi Di Buka

GUBERNUR Kaltim resmikan layanan Samsat penuh Samarinda Seberang di Jalan Patimurra, Kamis (23/10).

Dengan ditingkatkannya status samsat pembantu menjadi Samsat penuh, diharapkan masyarakat Samarinda Seberang dengan 6 kelurahan serta wilayah sekitarnya akan mudah memproses registrasi kendaraan STNK 5 tahunan, pembayaran pajak kendaraan, dan SWDKLLJ.

Gubernur mengapresiasi dukungan Kapolda Kaltim melalui Ditlantas Polda Kaltim serta Pimpinan PT Jasa Raharja (Persero) yang telah besinergi dengan baik sehingga pelayanan kesamsatan pada masyarakat semakin meningkat.

Demikian pula kerjasama dengan mitra perbankan yang ada di Kaltim seperti Bankaltimtara, BTN. BNI, Mandiri, BCA, PT Pos Indonesia, dan PT Pegadaian (persero). Hadir pula dalam peresmian yakni Camat se-Kota Samarinda, Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi, dan OPD.

Terakhir Gubernur berpesan masyarakat terus mendukung pemerintah dengan taat membayar pajak serta kewajiban lainnya. Gubernur meminta pada masyarakat untuk banyak berzikir sehingga berkah Allah selalu untuk Kaltim yang kondusif.

Pemprov Kaltim Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kaltim lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kaltim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah, Jumat (18/10).

Plt Sekda Prov. Kaltim HM Sabani mengatakan, dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah ini perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh diler dan mitra kerja dalam rangka untuk menginformasikan secara jelas tentang ketentuan pemungutan pajak serta proses registrasi dan indentifikasi (regident).

“Terutama yang terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pertama dan kepemilikan kedua dan seterusnya yang dikenakan secara Progresif,” ucapnya saat sambutan pembuka.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dirlantas Polda Kaltim, PT Jasa Raharja, perwakilan dealer dan lembaga penjamin kredit yang ada di Kaltim, serta tamu undangan lain. Hadir sebagai narasumber yakni Biro Hukum Setda Prov. Kaltim.

HM Sabani memberikan apresiasi kepada seluruh dealer se-Kaltim karena ikut berperan dalam mendukung perekonomian di Benua Etam.

“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi hari ini dealer dapat turut mendorong masyarakat/wajib pajak untuk taat terhadap peraturan dengan melakukan regident kendaraan bermotor dan membaliknamakan serta membayar pajak dan SWDKLLJ untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” tuturnya.

Kepala Bapenda Prov. Kaltim Dra. Hj. Ismiati, M.Si menyebutkan bahwa dealer bisa ikut menginformasikan kepada masyarakat bahwa Pemprov menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di berbagai tempat.

Pemprov berharap kerjasama dan dukungan dari dealer dapat terus dikembangkan. Termasuk dalam membantu pemerintah memberikan informasi Harga pasaran umum (HPU) guna membantu pemerintah menyusun Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan menginformasikan data urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan NIK yang tertera pada E-KTP.

“Sehingga pajak progresif lebih terdeteksi dengan baik, selaras dengan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat antara Bapenda dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2019 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” terangnya.

 

Bapenda Buka Layanan Samsat Pembantu Di Suryanata

SAMARINDA – Tak ingin mengurangi kualitas pelayanan kepada para wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kaltim membuka layanan Samsat Pembantu di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda.

Kepala Bapenda Prov. Kaltim Dra. Hj. Ismiati, M.Si mengatakan Samsat Pembantu di Jalan Pangeran Suryanata ini merupakan pengganti dari Samsat Pembantu di Jalan Kesuma Bangsa yang berhenti beroperasi akhir bulan lalu.

“Jadi hanya pindah tempat untuk memudahkan wajib pajak, khususnya di kecamatan Samarinda Ulu dan sekitarnya. Di sini tetap melayani pembayaran PKB tahunan/ulang,” jelas Ibu Ismiati.

Sementara itu, untuk layanan Samsat Drive Thru yang sebelumnya ada di Jalan Kesuma Bangsa, nantinya akan dibuka kembali ke lokasi yang lebih strategis. Ibu Ismiati berharap masyarakat tetap taat membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu.

“Apabila khawatir lupa karena kesibukan, silakan daftarkan nomor handphone untuk mendapatkan SMS Pengingat,” kata dia.
Untuk mendaftarkan nomor handphone, wajib pajak bisa mengakses simpator.kaltimprov.go.id/regnohp.php langsung dari HP atau PC Anda.