Kabapenda Pimpin Rapat Pembahasan NJKB
SAMARINDA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Hj Ismiati memimpin rapat mengenai pembahasan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Rapergub NJKB sebelum tahun 2022, Senin (18/7). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82/2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat 2022.
Dalam beleid tersebut, terdapat 2.526 tipe kendaraan yang harus disesuaikan NJKB-nya. Selain itu adanya pengatuan mengenai penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dan perubahan bobot kendaraan jenis truk yang asalnya 1.3 menjadi 1.4.
“Guna menindaklanjutinya kami akan mengusulkan penyusunan peraturan gubernur mengenai NJKB karena penerbitannya diberi waktu selama 30 hari sejak permendagri diresmikan,” kata dia.