Sosialisasi Perda Pajak, Ajak Masyarakat Berkontribusi Bangun Daerah
ANGGANA, KUKAR – Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim menemani langkah Legislator Kaltim di Karang Paci melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Kepala Bapenda Prov Kaltim Hj Ismiati hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kukar, pada Sabtu (30/7).
Ismi mengatakan sejumlah pajak menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
“Kelima pajak inilah yang menjadi bagian dari Pajak Daerah yang nantinya menjadi salah satu sumber kekuatan fiskal daerah,” jelasnya.
Dia menerangkan, sekarang ini pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. “Lewat sosialisasi ini saya ingin masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” kata Ismi.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati mengatakan tujuan dari sosialisasi ini antara lain agar masyarakat memahami perda yang diterbitkan, kemudian bagi wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak, karena hasil pajak akan digunakan untuk berbagai bidang pembangunan.
Jika makin banyak wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan terdongkrak, sehingga hal ini tentu berimplikasi pada makin banyaknya pembangunan oleh pemerintah daerah yang pada gilirannya hasilnya pun dirasakan masyarakat.