Rakor Provinsi Penghasil SDA Kelapa Sawit se-Indonesia
Jalan Panjang yang Berbuah Manis
BALIKPAPAN – Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Provinsi Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) Kelapa Sawit Seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Gubernur Kaltim yang diwakili Pj Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi, bertempat di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (28/7).
“Aktifitas ekonomi pengelolaan Sumber Daya Alam sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, perubahan ekosistem, kebutuhan infrastruktur wilayah, dampak sosial budaya,” ujar Riza yang membacakan sambutan Gubernur Kaltim.
Sehingga, lanjut dia, pemerintah daerah sangat bertanggung jawab terhadap keberlanjutan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya. Disisi lain, ungkap Riza, selama ini Pemerintah Daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat operasional usaha perkebunan.
Oleh karena itu, wajar bila diusulkan penambahan komponen kelapa sawit dalam skema Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang diambil dari dana Bea Keluar dan Pungutan Ekspor kelapa sawit dan turunannya dengan alokasi 90 persen untuk daerah dengan pembagian untuk provinsi yang bersangkutan 35 persen, Kab/Kota penghasil 45 persen, Kab/Kota lainnya dalam provinsi 10 persen.
Diketahui Dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah pusat mengakomodasi usulan 22 daerah penghasil kelapa sawit Indonesia.
Keberhasilan ini bukan tanpa aral. Bila dirujuk sejarah perjuangan untuk mendapatkan DBH SDA dari usaha perkebunan kelapa sawit dimulai pada berbagai kegiatan sejak 2008 dengan berbagai upaya.
Pada tanggal 16 Oktober 2014 telah dilakukan Rapat Koordinasi Daerah Penghasil Kelapa Sawit di Balikpapan. Dengan hasil membentuk forum komunikasi Daerah Penghasil Kelapa Sawit. Forum KDP Kelapa Sawit tersebut diberi mandat mengkoordinasikan langkah-langkah untuk memperjuangkan perolehan dana bea keluar CPO dan mengkoordinasikan dengan asosiasi Gubernur se-Indonesia. Lalu pada tanggal 11 Januari 2020 di Pekan Baru, Riau dilakukan pertemuan para Gubernur Penghasil Kelapa Sawit dan menyepakati langkah langkah strategis pengusulan kepada Pemerintah dalam memasukan komponen DBH SDA dari usaha kepala sawit.
Kemudian Gubernur Kaltim menginisiasi kembali sebagai masukan kepada pemerintah pusat dalam pembentukan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya amanah pasal 123. Usulan tesebut diramu dari hasil dua pertemuan, pertama di Bali pada 19 Juni dan di Jakarta pada 23 Juni oleh Kaltim sebagai tuan rumah.
Rakor diikuti sekitar 150 peserta secara langsung dan virtual zoom. Adapun hadir sebagai narasumber adalah Kepala Subdirektorat DBH Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri, Ditjen Perkebunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Kaltim Hj Ismiati, dan Kepala Dinas Perkebunan Ujang Rachmad sebagai moderator.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim mengatakan dana yang tersalurkan akan digunakan untuk memperkuat ekonomi daerah, memperkuat fiskal daerah, dan menumbuhkan ekonomi baru oleh pemerintah daerah.
“Pada rapat kali ini kami membahas langkah konkret berkaitan dengan implementasi kebijakan tersebut,” kata Ismi.