Pemda, DJP, dan DJPK Teken PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah
SAMARINDA – Guna mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah. Salah satunya Kaltim.
Mewakili Gubernur Kaltim, Pj Sekretaris Daerah Prov Kaltim Riza Indra Riadi melakukan penandatanganan PKS tahap IV. Pada tahap ini bertambah 86 Pemda sehingga total pemda yang menjadi peserta PKS sebanyak 254 Pemda atau sekitar 46,86 persen.
“Pemprov Kaltim berharap perjanjian ini dapat membawa banyak manfaat,” ucap Riza didampingi Kepala Bapenda Kaltim Ismiati.
Diketahui, PKS kali ini memiliki beberapa ruang lingkup. Pertama yakni pembangunan data perpajakan yang berkualitas. Kemudian pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data/informasi pajak atas wajib pajak (WP) yang ditetapkan secara berkala.
Kemudian ada pelaksanaan pengawasan bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan konfirmasi status WP, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, hingga dukungan kapasitas dalam bimbingan teknis.
“Ini upaya salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi,” tambahnya.