SOSIALISASI PERDA PAJAK DAERAH

KUKAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati mendampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Rima Hartati, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Balai Pertemuan Umum Kantor Camat Tenggarong, Sabtu (8/10)
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
“Dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan kewajiban, hak masyarakat diberikan lewat dana bagi hasil yang disetorkan Pemprov Kaltim kepada pemkot dan pemkab untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” urainya.
Ismi mengatakan sejumlah pajak menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
Kelima pajak inilah yang menjadi bagian dari Pajak Daerah.
Dia menerangkan, sekarang ini pembayaran pajak bisa dilakuan secara online. Inovasi ini antara lain Samsat Kaltim Delivery, E-Samsat Tokopedia, E-Samsat Paykaltimtara, E-Samsat Bhabinkamtibmas, dan lain sebagainya.
Terbaru, kata Ismiati, menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masih dimasa pandemi Covid-19, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengambil satu kebijakan untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat Bapenda Kaltim untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kaltim.
“Selain itu diskon PKB untuk umum juga masih berlaku hingga akhir Oktober ini,” terang Ismiati
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati mengatakan tujuan dari sosialisasi ini antara lain agar masyarakat memahami perda yang diterbitkan, kemudian bagi wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak, karena hasil pajak akan digunakan untuk berbagai bidang pembangunan.
Jika makin banyak wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan terdongkrak, sehingga hal ini tentu berimplikasi pada makin banyaknya pembangunan oleh pemerintah daerah yang pada gilirannya hasilnya pun dirasakan masyarakat.