BAPENDA DAMPINGI LEGISLATOR SOSIALISASI PERDA PAJAK DAERAH

BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Muhammad Adam bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Bertempat di RT 41, Kelurahan Karang Joang, Kilometer 21, Balikpapan Utara, Minggu (16/10). Masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ismi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang taat membayarkan pajak. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, masyarakat telah ikut berkontribusi membangun daerah.
“Seperti yang sering disampaikan Bapak Gubernur, masyarakat yang membayarkan pajak adalah pahlawan sejati,” kata Ismiati.
Ismi juga mengingatkan bagi warga yang belum membayarkan pajak agar segera memanfaatkan kebijakan relaksasi yang diberikan oleh Pemprov Kaltim. Relaksasi tersebut berlaku hingga 31 Oktober mendatang.
Ada lima keuntungan yang diberikan dalam program relaksasi. Pertama yakni diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian diskon 4 persen untuk pembayaran 31 Hari s/d 60 hari sebelum jatuh tempo.
Lalu ada diskon Pokok PKB yang menunggak 4 Tahun keatas, hanya membayar PKB terhitung 3 Tahun. Bebas Denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Muhammad Adam menyebut pajak merupakan salah satu penggerak roda perekonomian untuk pembangunan, terutama di daerah. Pria yang juga menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim ini berharap masyarakat dapat taat pajak dan juga memanfaatkan relaksasi yang diberikan Pemprov Kaltim.