SOSIALISASI PERDA PAJAK DAERAH DI KUKAR

KUKAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati mendampingi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Muhammad Samsun, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Kutai Kartanegara, Sabtu (22/10)
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
“Dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan kewajiban, hak masyarakat diberikan lewat dana bagi hasil yang disetorkan Pemprov Kaltim kepada pemkot dan pemkab untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” urainya.
Ismi mengatakan sejumlah pajak menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
“Kelima pajak inilah yang menjadi bagian dari Pajak Daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Ismi menguji coba penggunaan Simpator. Aplikasi berbasis web yang memuat informasi pajak kendaraan bermotor hingga realisasi penerimaan PKB dan BBNKB. Ia juga memberikan hadiah kepada masyarakat yang menjawab pertanyaan dengan benar.
Sementara itu, Muhammad Samsun mengatakan tujuan dari sosialisasi ini antara lain agar masyarakat memahami perda yang diterbitkan, kemudian bagi wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak.
“Karena hasil pajak akan digunakan untuk berbagai bidang pembangunan,” sambung legislator dari PDIP itu.
Jika makin banyak wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan terdongkrak. “Manfaatnya akan kembali ke masyarakat,” ungkapnya.