Kunjungan Kerja Konsultasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Provinsi Banten

Banten, 18 Juli 2023. BPKAD Prov. Kaltim melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan Kunjungan Kerja Konsultasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Provinsi Banten. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPKAD Prov. Banten.(CP)

Kepala BPKAD Prov. Banten membuka acara selanjutnya Kepala Bidang Perbendaharaan & Akuntansi BPKAD Prov. Banten memimpin acara tersebut.

Provinsi Banten telah menggunakan KKPD sejak Bulan April 2023. Kepala BPKAD Prov. Banten menyampaikan supaya Provinsi Kaltim memperkuat regulasi perbankan, mekanisme dan koordinasi keuangan agar KKPD bisa berjalan sesuai aturan. Dalam kunjungan kerja tersebut juga membahas permasalahan-permasalahan apa saja yang dialami oleh Pemprov. Banten selama menggunakan KKPD dan apa solusinya.

Dasar Hukum Kartu Kredit Pemerintah Daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022  tentang Petunjuk Teknis  Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah  Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah

Pemprov Banten telah memiliki Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Dalam Penerapan KKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  2. Surat Keputusan (SK) Penunjukkan Bank Penerbit KKPD
  3. Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  4. SK Penetapan UP Tunai dan UP KKPD
  5. SK Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD
  6. Surat Referensi KKPD / Surat Permohonan Penerbitan KKPD kepada Bank Penerbit

Permasalahan – Permasalahan yang dialami Pemprov. Banten selama menggunakan KKPD

  1. Penyerapan jadi lambat karena proses pertanggungjawaban up kkpd yang Panjang.
  2. Karena kkpd di banten menggunakan qris yang hanya bisa diakses di hape pemegang kkpd (PA/KPA), maka terdapat keterbatasan akses/penggunaan KKPD ini.
  3. Skpd saat kehabisan UP lebih memilih TU dibandingkan memakai UP di KKPD

Acara dihadiri oleh BPKAD Prov. Kaltim, BPKAD Prov. Banten, Sekretariat Daerah Prov. Kaltim, Sekretariat DPRD Prov. Kaltim, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Kaltim, Dinas Perindagkop & UKM Prov. Kaltim, Badan Penghubung Prov. Kaltim,  BPKAD Kab. Berau, dan PT BPD Kaltim Kaltara