Hitungan Jam, Ribuan Wajib Pajak Kaltim Tunaikan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
SAMARINDA Selasa, 8 April 2025 menjadi salah satu hari yang spesial bagi masyarakat di Provinsi Kaltim. Di hari pertama pelayanan pasca cuti bersama lebaran, ribuan wajib pajak di Bumi Etam langsung disuguhi kado spesial dari Gubernur Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum). Yakni, Gratispol Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selasa, 8 April 2025, Gubernur Harum bersama Wakil Gubernur Ir. H. Seno Aji, M.Si serta Sekretaris Daerah, Dra. Sri Wahyuni menginspeksi pelayanan program ini di Kantor Samsat Induk Samarinda.
Gubernur Harum mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan Gratispol Pemutihan denda PKB yang akan berlangsung 3 bulan ke depan. Mulai 8 April sampai 30 Juni 2025 ini.
“Gunakan fasilitas yang diberikan Pemprov Kaltim ini dengan baik untuk memutihkan tunggakan baik yang 5 tahun, 10 tahun atau 1 sampai 2 tahun lalu,” kata Gubernur Harum.
Kebijakan relaksasi perpajakan kendaraan bermotor yang berlangsung serentak di seluruh Kaltim ini disambut hangat para wajib pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dra, Hj Ismiati, M.Si menungkapkan, Gratispol Pemutihan Denda PKB dan berakhirnya libur cuti lebaran mendorong peningkatan tren kepatuhan wajib pajak PKB di Kaltim.
Kondisi ini bisa terlihat di Kantor Samsat Induk, Jalan K.H Wahid Hasyim Samarinda, Selasa, 8 April 2025.
Ribuan warga Kota Samarinda silih berganti menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Data sementara realtime di dalam sistem online menunjukkan, sudah ada 2.369 wajib pajak yang menunaikan PKB di Kota Samarinda di hari pertama penerapan Gratispol Penghapusan Denda PKB.
Data sementara itu didapat dari pemantauan realtime melalui sistem online Bapenda Kaltim antara pukul 09.00 sampai 11.00 Wita saja. Jumlah itu diprediksi terus bertambah.
Ismiati menambahkan, jumlah Wajib Pajak Kendaraan Bermotor se-Kaltim di hari dan jam yang sama juga menunjukkan tren peningkatan.
“Dari pantauan realtime kita dari pukul 09.00 sampai 11.00 Wita, se-Kaltim mencapai 7.900 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Per jam 11.00 Wita hari ini, kita sudah terima Rp 2,7 miliar dari wajib pajak ,” ungkap Ismiati ketika mendampingi Gubernur Harum bersama Wakil Gubernur Ir. H. Seno Aji, M.Si serta Sekretaris Daerah, Dra. Sri Wahyuni dalam inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Samsat Induk Samarinda.
Ismiati menjelaskan, Bapenda beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD-PPRD) di seluruh Kaltim sudah menyiapkan berbagai langkah mengatasi tren peningkatan wajib pajak.
Di antaranya, mengoptimalkan petugas, fasilitas pelayanan sampai sistem online guna mengatasi padatnya antrean wajib pajak.
“Untuk Samsat Induk Samarinda, kita juga menyiapkan Mobil Samsat Keliling dan menurunkan seluruh pegawai untuk membantu pembayaran mobile banking,” ujar Ismiati.
kantor Samsat Induk, Jalan K.H. Wahid Hasyim Samarinda. Para wajib pajak ini antusias memanfaatkan program Gratispol Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program inovatif Gubernur Kaltim, Dr H. Rudy Mas’ud (Harum) ini resmi dimulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 di seluruh Kaltim.
Salah satu wajib pajak, Agus Sumarno mengatakan, program inovatif Gubernur Harum ini sangat meringankan beban masyarakat.
“Dengan adanya program ini, alhamdulilah, sangat membantu kami,”ujarnya di Kantor Samsat Induk Kota Samarinda.
Wajib pajak lainnya, Angel juga sependapat. Program ini cukup signifikan meringankan beban masyarakat. Terutama yang terkendala masalah biaya.
“Menurut saya ini membantu masyarakat, untuk mereka yang mungkin memiliki tunggakan atau yang terkendala dengan biaya,” ucapnya.