Sukses 3 THR Spesial Lebaran, Gubernur Harum Luncurkan Relaksasi Pajak Kedua
bapenda.kaltimprov.go.id Setelah sebelumnya sukses lewat program Gratispol Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud S.E, M.E (Harum) dan Ir. H. Seno Aji, M.Si akan meluncurkan program relaksasi PKB tahap kedua.
Gubernur Harum menjelaskan, terdapat 2 poin yang menjadi fokus dalam perluasan relaksasi PKB kedua ini.
Pertama. Membebaskan denda PKB dan Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan bermotor masuk Provinsi Kaltim dan merubah plat kendaraan menjadi KT (Kalimantan Timur).
Kedua, membebaskan denda dan bebas tunggakan pajak bagi kendaraan bermotor milik Badan (Perusahaan) yang balik nama menjadi pribadi.
Kedua poin fokus ini tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), plat nomor kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Perluasan keringanan PKB ini akan berlangsung tiga bulan. Mulai 21 April sampai 30 Juni 2025.
“Terima kasih banyak kepada warga Kaltim kalau program-program yang diluncurkan oleh Pemprov Kaltim dinilai berhasil dan mudah-mudahan selalu berhasil,” ujar Gubernur Harum di kompleks Kegubernuran Kaltim Kamis, 17 April 2025.
Gubernur ingin agar relaksasi ini menstimulasi wajib pajak berplat nomor luar daerah yang beroperasi di Kaltim membayar pajaknya di Kaltim.
“Kepada seluruh masyarakat, baik itu pemilik kendaraan bermotor Badan (Perusahaan) atau plat kendaraan yang masih di luar Kaltim untuk segera mendaftarkan menjadi plat kendaraan Kaltim,” ajak Gubernur Harum.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dra. Hj, Ismiati, M.Si memberi penjelasan tambahan terkait pertimbangan perluasan relaksasi PKB tahap 2 ini.
Kebijakan ini dilatarbelakangi maraknya kendaraan bermotor, khususnya roda 4 milik perusahaan dan pribadi dengan plat kendaraan luar daerah beroperasi di jalan-jalan wilayah Kaltim.
Dari pantauan lapangan, kendaraan tersebut membayar pajak ke daerah asal. Bukan ke Provinsi Kaltim. Tempat kendaraan tersebut beroperasi.
“Beliau (Gubernur Kaltim) berkeinginan agar kendaraan-kendaraan ini dapat membaliknamakan plat kendaraan menjadi kendaraan Kaltim. Sehingga membayar pajaknya di Kaltim,” terang Ismiati.
Kebijakan membebaskan denda dan bebas tunggakan pajak bagi kendaraan bermotor milik Badan (Perusahaan) yang balik nama menjadi pribadi juga didasarkan pertimbangan matang.
Berdasarkan data Bapenda Kaltim, masih ditemukan tunggakan PKB perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Data lapangan ini didapat ketika tim Bapenda melakukan penagihan door to door ke perusahaan.
Tim lapangan, banyak menemukan kendaraan perusahaan tersebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Sehingga perusahaan tidak lagi membayar pajaknya.
Lanjut Ismiati menjelaskan, guna mengurangi tunggakan-tunggakan pajak tercatat di dalam database Bapenda, maka Gubernur Kaltim meminta masyarakat membalik namakan kendaraan atas nama perusahaan menjadi milik pribadi.
“Target kita ke depan, pemilik plat kendaraan non KT (Kaltim) akan menjadi plat kendaraan KT. Setidaknya, pajak tahun depan sudah full masuk ke Kaltim,” terang Ismiati.
Sebagai informasi, kebijakan ini juga mempertimbangkan Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah. Di dalam Perda tersebut mengatur bahwa bea balik nama ke-2 (BBNKB ke-2) sudah dihapuskan. Sehingga masyarakat cukup membayar PKB.
(ghz/dro/ars/mgb/timppidbapendakaltim)