Rakor Regional Tim Intensifikasi & Ekstensifikasi PBB & PPH Sekalimantan

BANJARMASIN – Dinamika kebutuhan masyarakat yang meningkat menuntut ketersediaan anggaran yang cukup. Itu sebabnya, pelu dilakukan peningkatan sumber pendapatan.

Upaya menyusun strategi optimalisasi pun dilakukan lewat Rapat Koordinasi Regional Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPh Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan yang digelar Pemprov Kalimantan Selatan.

Mengangkat tema Sinergi Antara Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak untuk Meningkatkan dan Mengoptimalkan Penerimaan PBB dan PPh, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kaltim Hj Ismiati ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov (Sekdaprov) Kalsel H Abdul Haris Makkie, Sekretaris Daerah se-Kalimantan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng dan Kaltimra, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Bapenda, dan BPKAD se-Kalimantan. “Rakor ini penting untuk mengoptimalkan kinerja dan mencari strategi baru untuk peningkatan pendapatan PBB dan PPh,” ucap Hj Ismiati.

Setelah rapat, Kepala Bapenda Prov. Kaltim pun menerima cenderamata yang diserahkan oleh Sekdaprov Kalsel.

Sarasehan Gebyar Pajak Daerah Kutai Kertanegara

TENGGARONG – Guna mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pengusaha dalam pembangunan melalui Pajak Daerah di Kutai Kartanegara, diselenggarakan Sarasehan Gebyar Pajak Daerah, Kamis (21/11).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kaltim Hj Ismiati hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia mengatakan dengan semakin banyaknya wajib pajak yang taat membayar pajak maka kemandirian fiskal pada suatu daerah akan makin baik.

Dalam paparannya, Ia fokus menyampaikan tentang dana bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Dia mengatakan, semakin besar realisasi penerimaan pajak daerah maka hasilnya akan semakin baik untuk masyarakat daerah. “Banyak hal yang bisa dieksplorasi oleh Bapenda tingkat kabupaten dan kota untuk penerimaan pajak. Dengan saling bekerja sama, nantinya manfaat bisa dirasakan lebih luas lagi,” ucapnya

Ibu Ismiati mengatakan, selama ini pemkab/pemkot mendapatkan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 30 persen. Dengan pengoptimalan penerimaan PKB, maka dana bagi hasil PKB ke daerah nominalnya akan semakin besar.

Bapenda Prov. Kaltim mencatat realisasi bagi hasil PKB kabupaten/kota untuk wilayah Kukar mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2016, Kukar mendapatkan dana bagi hasil pajak sekitar Rp 236 miliar. Tahun 2017 sebesar Rp 264 miliar. “Sementara tahun 2018 sekitar Rp 366 miliar. Sampai dengan September 2019, realisasi dana bagi hasil pajak Rp 271 miliar. Marilah bersama-sama melakukan optimalisasi dengan meningkatkan sinergitas,” imbaunya.

#ayobayarpajak
#bapendakaltim
#kaltimberdaulat

 

In House Training SIPP Bapenda Optimalkan Pelayanan Publik Transparan

BAPENDA Prov. Kaltim menggelar in house training SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik). Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi dan Umum Setdaprov. Kaltim H Fathul Halim memberikan apresiasi atas langkah inisiatif Bapenda.

“Bapenda dalam tupoksinya selaku pemungut pajak kendaraan bermotor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu mengimplementasikan SIPP,” sebutnya kala membuka kegiatan.

Hadir sebagai narasumber yakni Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB dan diikuti peserta yang merupakan Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) se-Kaltim serta tenaga Administrator Pelayanan/PLO.

Seluruh peserta dinilai menjadi ujung tombak yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengimbau agar nantinya peserta dapat mengimplementasikan SIPP dan Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik (SP4N LAPOR) dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bapenda Prov Kaltim Hj Ismiati mengatakan, pihaknya telah membuat aplikasi yang dapat diunduh di simpatorkaltimprov.go.id. Dengan penerapan SIPP dan SP4N LAPOR, maka ia berharap kinerja Bapenda semakin jelas tergambar. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13/2017 yang merupakan tindak lanjut dari UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga wajib pajak dengan senang hati berpartisipasi membayar pajak kendaraan guna mendukung pembangunan di Kaltim,” ujarnya.

 

Pemprov Kaltim Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kaltim lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kaltim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah, Jumat (18/10).

Plt Sekda Prov. Kaltim HM Sabani mengatakan, dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah ini perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh diler dan mitra kerja dalam rangka untuk menginformasikan secara jelas tentang ketentuan pemungutan pajak serta proses registrasi dan indentifikasi (regident).

“Terutama yang terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pertama dan kepemilikan kedua dan seterusnya yang dikenakan secara Progresif,” ucapnya saat sambutan pembuka.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dirlantas Polda Kaltim, PT Jasa Raharja, perwakilan dealer dan lembaga penjamin kredit yang ada di Kaltim, serta tamu undangan lain. Hadir sebagai narasumber yakni Biro Hukum Setda Prov. Kaltim.

HM Sabani memberikan apresiasi kepada seluruh dealer se-Kaltim karena ikut berperan dalam mendukung perekonomian di Benua Etam.

“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi hari ini dealer dapat turut mendorong masyarakat/wajib pajak untuk taat terhadap peraturan dengan melakukan regident kendaraan bermotor dan membaliknamakan serta membayar pajak dan SWDKLLJ untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” tuturnya.

Kepala Bapenda Prov. Kaltim Dra. Hj. Ismiati, M.Si menyebutkan bahwa dealer bisa ikut menginformasikan kepada masyarakat bahwa Pemprov menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di berbagai tempat.

Pemprov berharap kerjasama dan dukungan dari dealer dapat terus dikembangkan. Termasuk dalam membantu pemerintah memberikan informasi Harga pasaran umum (HPU) guna membantu pemerintah menyusun Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan menginformasikan data urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan NIK yang tertera pada E-KTP.

“Sehingga pajak progresif lebih terdeteksi dengan baik, selaras dengan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat antara Bapenda dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2019 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” terangnya.

 

Bapenda Buka Layanan Samsat Pembantu Di Suryanata

SAMARINDA – Tak ingin mengurangi kualitas pelayanan kepada para wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kaltim membuka layanan Samsat Pembantu di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda.

Kepala Bapenda Prov. Kaltim Dra. Hj. Ismiati, M.Si mengatakan Samsat Pembantu di Jalan Pangeran Suryanata ini merupakan pengganti dari Samsat Pembantu di Jalan Kesuma Bangsa yang berhenti beroperasi akhir bulan lalu.

“Jadi hanya pindah tempat untuk memudahkan wajib pajak, khususnya di kecamatan Samarinda Ulu dan sekitarnya. Di sini tetap melayani pembayaran PKB tahunan/ulang,” jelas Ibu Ismiati.

Sementara itu, untuk layanan Samsat Drive Thru yang sebelumnya ada di Jalan Kesuma Bangsa, nantinya akan dibuka kembali ke lokasi yang lebih strategis. Ibu Ismiati berharap masyarakat tetap taat membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu.

“Apabila khawatir lupa karena kesibukan, silakan daftarkan nomor handphone untuk mendapatkan SMS Pengingat,” kata dia.
Untuk mendaftarkan nomor handphone, wajib pajak bisa mengakses simpator.kaltimprov.go.id/regnohp.php langsung dari HP atau PC Anda.