Survey Kepuasan Masyarakat UPTD PPRD Bontang Periode Juli s.d. Desember 2022
Terima Kasih Sobat Wajib Pajak!
Dalam periode Juli hingga Desember 2022, terdapat 60 Sobat Wajib Pajak yang telah berkontribusi mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sehingga kami mendapatkan predikat BAIK dengan nilai IKM sebesar 82,60.
Segala opini yang Anda berikan kepada kami sangat penting. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami sehingga Sobat Wajib Pajak mendapatkan pelayanan yang optimal di Samsat Bontang. Demi menampung feedback dari Sobat Wajib Pajak, kami menyediakan media penampung umpan balik (feedback) yang terintegrasi.
Kesimpulan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD. PPRD Wilayah Bontang khususnya di Kantor Samsat Bontang adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil dari pengolahan data Survey Kepuasan Masyarakat periode Bulan Juli Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 pada Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD. PPRD Wilayah Bontang diperoleh nilai SKM sebesar 82,60. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja unit pelayanan termasuk kategori
- Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak/Masyarakat pada dasarnya telah puas terhadap kinerja PPRD Wilayah Bontang, akan tetapi masih terdapat hal-hal yang masih harus dibenahi dalam pelayanan publik terutama pada Kesesuaian/Kewajaran Biaya.
- Unsur Kesesuaian/Kewajaran Biaya tergolong rendah dibanding unsur layanan lainnya. PPRD Wilayah Bontang akan terus berkomitmen pada peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
- Dengan capaian ini tidak membuat kami puas diri, kami akan mempertahankan dan memberikan inovasi – inovasi demi kenyamanan Pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi.
Segala opini yang Anda berikan kepada kami sangat penting. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami sehingga Sobat Wajib Pajak mendapatkan pelayanan yang optimal di Samsat Bontang
Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Taman Rawa Indah
Pengundian Gebyar Taat Pajak 2022
Pajak Ojol dan Angkot Tahun Ini Dibebaskan, UPTD PPRD Bontang: Kebijakan Gubernur Kaltim, Dampak Kenaikan BBM
Dilansir dari TEKSTUAL.com – Kabar gembira bagi Asosiasi Ojek Online (Ojol) dan Sopir angkutan kota (Angkot) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka akan dibebaskan alias gratis. Ini dibenarkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini, saat ditemui perwakilan Ojol, di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022).
Syarifah mengatakan, Itu merupakan bentuk kepedulian gubernur terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dia pun mencarikkan jalan guna meringankan beban masyarakat termasuk membebaskan PKB Ojol dan angkutan kota (Angkot).
“Meskipun kecil, tetapi ini bagian dari perhatian pemerintah untuk meringankan beban pekerja sektor informal, khususnya Ojol,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, itu diberlakukan sejak 4 Oktober hingga 30 Desember mendatang. Untuk pembebasan tersebut, khusus kendaaran yang pajaknya mati di tahun ini, dari Januari hingga masuk Desember nanti.
Pembebasan pokok tersebut hanya diberikan khusus kepada angkutan umum orang (angkutan dalam trayek) yang operasionalnya hanya dalam kota atau desa. Kemudian sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi Ojol.
Namun program tersebut diberikan dengan syarat, untuk angkot, pembayaran dilakukan pada KB Samsat Induk/penuh, kendaraan angkutan dalam trayek dengan plat dasar kuning, menunjukkan foto fisik kendaraan dan menandatangani surat pernyataan keterangan kendaraan sebagai angkutan umum. Sedangkan syarat untuk sepeda motor atau Ojol, pembayaran dilakukan di KB Samsat Induk, menunjukkan foto aplikasi identitas keangotaan Ojol, setiap aplikasi keanggotaan Ojol berhak mendapat pembebasan pokok PKB hanya untuk satu kendaraan, nomor polisi (Nopol) yang terdaftar diaplikasi Ojol sesuai dengan Nopol di Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) dan menandatangani surat pernyataan keterangan kendaraan Ojol.
Dia menambahkan, program tersebut hanya untuk pembayaran pokoknya PKB saja karena itu merupakan komponen pajak daerah. Sedangkan untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.
“Mereka (Ojol) juga nanti akan diberikan loket khusus agar tidak menciptakan antrean yang panjang,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Ojol, Andre merasa senang dengan adanya program dari gubernur. Kata dia, itu sangat membantu karena uang untuk pembayaran pajak tahunan bisa digunakan untuk keperluan lain yang juga sama pentingnya.
“Semoga program ini bisa berkelanjutan. Tiap tahun ada,” harapnya.
KABAR GEMBIRA! Sopir Angkot dan Ojol di Bontang Bisa Urus Surat Kendaraan Bebas Biaya PKB
Dilansir dari pranala.co — UPTD Bapenda Kaltim wilayah Bontang mulai menerapkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), bagi sopir angkot dan ojek online alias Ojol. Program itu sudah mulai berjalan sejak Selasa (4/10/2022) lalu.
Aturan kebijakan itu sudah diinstruksikan Gubernur Kaltim Isran Noor, sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi sopir ojol dan angkot yang terimbas kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM. Selain karena kenaikan harga BBM, kebijakan ini dikelurkan sebagai solusi kala masyarakat masih dalam masa pandemi Covid-19.
Kepala UPTD Bapenda Kaltim Wilayah Bontang Syarifah Asfihaini, mengatakan sejauh ini pihaknya membangun komunikasi dengan seluruh ketua pangkalan ojol untuk mengimbau anggotanya mengurus PKB.
Ihwal syarat, dia bilang ojol yang mengurus PKB harus terdata sebagai anggota aktif. Dibuktikan melalui data yang tercantum di aplikasi. Tidak termasuk pengguna aplikasi jenis kendaraan roda empat atau mobil. Hanya motor.
Terkait data kepemilikan kendaraan, harus dimiliki secara pribadi. Bila milik suami atau istri, dapat mencantumkan data yang tercantum di Kartu Keluarga alias KK. Serta menandatangani surat pernyataan atas keanggotaan ojol dan menyertakan foto sama yang tertera di aplikasi.
Pun syarat itu berlaku bagi pemilik kendaraan pelat kuning alias angkot. Pun harus terdaftar di Organisasi Angkutan Darat alias Organda di Bontang. Menunjukkan foto kendaraan. Serta, menandatangani surat pernyataan keterangan kendaraan sebagai angkot Bontang.
“Kami tidak menerima kalau kendaraan itu dipinjam. Atau milik orang lain, bukan milik pribadi sopir,” terangnya.
Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2022 mendatang. Dengan waktu yang diberikan sangat singkat, Ani berharap agar sopir ojol dan angkot tidak mensia-siakan waktu yang diberikan. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran warga dalam taat membayar pajak. Demi pembangunan negeri.
“Kami imbau agar manfaatkan program ini, biar surat-surat kendaraan berlaku saat bekerja,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Nujek Bontang Rusdianto, menyatakan program tersebut sangat membantu seluruh driver di Bontang.
Pasalnya, sejak kenaikan harga BBM. Biaya operasional meningkat. Itu belum termasuk biaya pemeliharaan kendaraan dan mengurus surat-surat kendaraan bermotor.
“Kami sangat terbantu dengan program ini. Saya sudah berikan informasi kepada rekan-rekan ojol di Bontang,” ujarnya.
Dari data dimiliki ofisial Nujek Bontang, terdapat sekira 1000-an driver yang terdaftar. Dengan jumlah driver aktif sebanyak 250-an driver yang tersebar di seluruh Bontang.
Ia memastikan, seluruh driver aktif telah terdata di kantor pusat. Sehingga verifikasi melalui aplikasi ojol, bisa digunakan untuk memastikan keaktifan driver.
“Ada sekira 200-300 driver se-Bontang. Ada juga keterangannya di aplikasi,” sebutnya.
Diakhir, dia mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah. Baik Gubernur Kaltim Isran Noor, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, maupun Kepala UPTD Bapenda Kaltim Wilayah Bontang Syarifah Asfihaini. Karena telah memberikan solusi kepada driver ojol di tengah situasi paceklik akibat kenaikan harga BBM.
Sebagai informasi, selain menjalan kebijakan yang telah dijabarkan di atas. Bapenda Kaltim melalui UPTD Bapenda Kaltim Wilayah Bontang juga memberikan program yang berlaku untuk umum. Yakni pemutihan PKB.
Kepada pemilik kendaraan, diberikan diskon 2 persen sebelum jatuh tempo dari 0 sampai 30 hari. Diskon 4 persen, sebelum jatuh tempo mulai 31 hari sampai dua bulan. Bagi penunggak pajak selama empat tahun, cukup bayar tiga tahun saja. Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas biaya balik nama dan lainnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ mulai tahun lalu hingga beberapa tahun sebelumnya.