Pemprov Kaltim Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019
BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kaltim lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kaltim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah, Jumat (18/10).
Plt Sekda Prov. Kaltim HM Sabani mengatakan, dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah ini perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh diler dan mitra kerja dalam rangka untuk menginformasikan secara jelas tentang ketentuan pemungutan pajak serta proses registrasi dan indentifikasi (regident).
“Terutama yang terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pertama dan kepemilikan kedua dan seterusnya yang dikenakan secara Progresif,” ucapnya saat sambutan pembuka.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dirlantas Polda Kaltim, PT Jasa Raharja, perwakilan dealer dan lembaga penjamin kredit yang ada di Kaltim, serta tamu undangan lain. Hadir sebagai narasumber yakni Biro Hukum Setda Prov. Kaltim.
HM Sabani memberikan apresiasi kepada seluruh dealer se-Kaltim karena ikut berperan dalam mendukung perekonomian di Benua Etam.
“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi hari ini dealer dapat turut mendorong masyarakat/wajib pajak untuk taat terhadap peraturan dengan melakukan regident kendaraan bermotor dan membaliknamakan serta membayar pajak dan SWDKLLJ untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” tuturnya.
Kepala Bapenda Prov. Kaltim Dra. Hj. Ismiati, M.Si menyebutkan bahwa dealer bisa ikut menginformasikan kepada masyarakat bahwa Pemprov menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di berbagai tempat.
Pemprov berharap kerjasama dan dukungan dari dealer dapat terus dikembangkan. Termasuk dalam membantu pemerintah memberikan informasi Harga pasaran umum (HPU) guna membantu pemerintah menyusun Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan menginformasikan data urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan NIK yang tertera pada E-KTP.
“Sehingga pajak progresif lebih terdeteksi dengan baik, selaras dengan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat antara Bapenda dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2019 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” terangnya.