EDUKASI PAJAK DAERAH UNTUK PENGEMUDI OJOL DAN ANGKOT
BALIKPAPAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati mendampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Fitri Maisyaroh melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Balikpapan, Minggu(16/10).
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengemudi ojek online dan supir angkutan kota. “Lewat sosialisasi ini kami berharap para pengemudi ojol dan angkot juga mengetahui tentang Pajak Daerah,” kata Ismiati.
Ismi mengatakan sejumlah pajak menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
Kelima pajak inilah yang menjadi bagian dari Pajak Daerah.
Bagi para pengemudi ojol dan supir angkot, membayar PKB adalah sebuah kewajiban. Namun, kata Ismiati, tahun ini Pemprov Kaltim lewat Bapenda memberikan kebijakan membebaskan PKB untuk ojol dan angkot di wilayah Kaltim.
“Hal ini merupakan respons cepat Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masih dimasa pandemi Covid-19,” ucapnya.