SOSIALISASI PERDA PAJAK DAERAH
SAMARINDA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim Ismiati mendampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Rusman Yaqub, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Sekretariat DPW Partai Persatuan Pembangunan, Jalan Ir H Juanda, Samarinda, Senin (17/10)
Sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Kaltim Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
“Dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan kewajiban, hak masyarakat diberikan lewat dana bagi hasil yang disetorkan Pemprov Kaltim kepada pemkot dan pemkab untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” urainya.
Ismi mengatakan sejumlah pajak menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
“Kelima pajak inilah yang menjadi bagian dari Pajak Daerah,” jelasnya.
Dia menerangkan, sekarang ini pembayaran pajak bisa dilakuan secara online. Inovasi ini antara lain Samsat Kaltim Delivery, E-Samsat Tokopedia, E-Samsat Paykaltimtara, E-Samsat Bhabinkamtibmas, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan tujuan dari sosialisasi ini antara lain agar masyarakat memahami perda yang diterbitkan, kemudian bagi wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak, karena hasil pajak akan digunakan untuk berbagai bidang pembangunan.
Jika makin banyak wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan terdongkrak, sehingga hal ini tentu berimplikasi pada makin banyaknya pembangunan oleh pemerintah daerah yang pada gilirannya hasilnya pun dirasakan masyarakat.