FORUM KONSULTASI PUBLIK BAPENDA KALTIM BAHAS PELAYANAN PEMUNGUTAN PBBKB

SAMARINDA – Upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah di Provinsi Kalimantan Timur, Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melaksanakan forum konsultasi publik pelayanan pemungutan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Kaltim Ismiati itu berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (1/11). Dalam kegiatan tersebut, pesertanya terdiri dari unsur akademisi Universitas Mulawarman, media massa, para wajib pungut, dan calon wajib pungut PBBKB sebagai pengguna layanan dan Bapenda Kaltim.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengungkapkan pelaksanaan forum konsultasi publik ini diharapkan sebagai sarana untuk menyerap masukan, kritik, dan saran berbagai hal yang berkaitan dengan pajak daerah. “Tujuan kami melaksanakan forum konsultasi publik ini untuk menyerap masukan, kritik, dan saran. Semua yang disampaikan akan menjadi acuan kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat khususnya bagi wajib pungut (wapu),” ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 terkait Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 tentang Standar Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggaraan pelayanan publik untuk melakukan forum komunikasi publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Oleh karena itu, untuk melaksanakan amanah peraturan sebagaimana kami sampaikan di atas tadi, maka pada hari ini dilaksanakan kegiatan forum konsultasi publik,” bebernya.
Ismi juga menerangkan, dari sekian sumber penerimaan pajak daerah yang didapat, penyumbang kontribusi cukup besar dari PBBKB. Yakni kurang lebih 50 persen terhadap penerimaan asli daerah (PAD), diharapkan ke depannya penerimaan PBBKB tersebut terus mengalami peningkatan, ditambah dimulainya pembangunan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) tentunya penggunaan mobilisasi kendaraan semakin meningkat yang berdampak terhadap penggunaan bahan bakar.
Hal tersebut, kata Ismi, dapat dilihat penerimaan PBBKB sampai Oktober 2022 sebesar Rp 3,8 triliun terjadi peningkatan dibanding dengan periode yang sama pada 2021 yakni Rp 2,2 triliun atau selisih senilai Rp 1,6 triliun. Adapun prediksi penerimaan sampai akhir tahun ini sebesar Rp 4,3 triliun dari target Rp 3,4 triliun terdapat kisaran surplus mencapai Rp 900 miliar.
“Hal ini tidak terlepas dari peranan wajib selaku pemungut PBBKB. Maka dari itu, saya mengucapkan terima kasih kepada wapu yang telah berkontribusi dalam melakukan pemungutan PBBKB,” ungkap Ismi.
Namun, penerimaan PBBKB tersebut harus terus ditingkatkan dalam rangka mendukung pembiayaan pembangunan di Kaltim melalui peningkatan pelayanan kepada wajib pungut antara lain dengan mengembangkan aplikasi e-WAPU untuk pengurusan perizinan sebagai wapu serta sistem pelaporan surat setoran pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak daerah secara online.
Sebelumnya, lanjut Ismi, aplikasi e-WAPU ini sudah disosialisasikan kepada para Wapu dan calon Wapu. “Sehingga kami berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik, mengingat pemungutan PBBKB selalu dimonitor oleh KPK setiap tahun melalui aplikasi e-WAPU ini,” tutupnya.