PENYERAHAN HADIAH GEBYAR PAJAK 2022

Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor mengapresiasi masyarakat Kalimantan Timur, baik perseorangan maupun perusahaan yang taat membayar pajak, baik pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Terima kasih kepada masyarakat atau wajib pajak yang sudah taat membayar pajak, kalian adalah pahlawan pembangunan,” ucap Isran Noor pada acara Gebyar Pajak Daerah 2022 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, di Grand Ballroom Hotel Platinum, Kamis (10/11/2022).
Gubernur mengatakan wajib disyukuri kondisi peneriman daerah Kaltim dalam keadaan pandemi Covid-19 masih ada gerakan kenaikan.
“Dan, kenaikan itu membahagiakan. Bahkan menjadi salah satu rekor penerimaan PAD di seluruh Indonesia. Tahun lalu Kaltim menerima penghargaan peningkatan penerimaan PAD nomor dua dibawah Gorontalo. Ini dinilai bukan dari volumenya tetapi persentase kenaikan penerimaannya,” kata Isran Noor.
Gubernur Isran menyebut penerimaan daerah merupakan sumber pembiayaan pembanguan. Dan penerimaan PAD Kaltim memberikan kontribusi jauh lebih besar dari dana transfer pusat ke daerah yang diterima Kaltim.
Setelah melakukan peluncuran pelayanan pajak Gerakan Bersama Rukun Tangga (Geber RT) Laku Pandai. Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyerahkan hadiah kepada 200 perwakilan pemenang taat pajak kendaraan bermotor yang hadir langsung, penghargaan kepada perusahaan taat pajak air permukaan, dan perusahaan taat pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Irdam VI Mulawarman Brigjen TNI Amrin Ibrahim, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan, Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudarma, Dirut Bankaltimtara Muhammad Yamin, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Nashjwin.
Sementara itu Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjelaskan untuk pemenang taat pajak kendaraan bermotor sebanyak 750 orang yang tersebar di Kabupaten Kota se-Kaltim, yang melaporkan sebanyak 567 wajib pajak dan yang tidak ditemukan sebanyak 183 wajib pajak karena kendaraan telah dijual, ditarik leasing dan pindah alamat.
Dari 567 pemenang tersebut mendapatkan hadiah total sebesar Rp. 2.268.000.000 masing Rp. 3 Juta setelah dipotong pajak dan jumlah wajib pajak yang tidak ditemukan karena kendaraan telah dijual dan pindah alamat sebanyak 183 wajib pajak sebesar Rp 732.000.000,- disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan PNBP.
“Atas persetujuan dan arahan Bapak Gubernur pada tahun 2023 total hadiah taat pajak sebesar Rp 4 miliar lebih besar dibanding Tahun 2022 ini sebesar Rp 3 miliar,” sebutnya.