Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Samarinda, 27 April 2023. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalimantan Timur menyelenggarakan Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (HLM)
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala BPKAD Prov. Kaltim
Acara membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Dasar rancangan Pergub adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis KKPD dalam Pelaksanaan APBD.
Penunjukan Bank Penerbit KKPD oleh PPKD selaku BUD berdasarkan Surat Keputusan.
Penggunaan KKPD untuk keperluan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang pembayarannya menggunakan Uang Perserdiaan (UP). Proporsi Uang Persediaan: 60% UP Tunai, dan 40% UP KKPD. Proporsi UP KKPD dapat dirubah dengan ketentuan kenaikan paling tinggi 70% dan penurunan paling rendah 30%.
Pemegang KKPD adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Administrator KKPD adalah Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Biaya penggunaan KKPD ditanggung oleh Bank Penerbit KKPD.
Kegiatan dihadiri oleh:
- Inspektur Prov. Kaltim
- Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim
- Kepala Biro Barjas Setda Prov. Kaltim
- Sekretaris BPKAD Prov. Kaltim
- Seluruh Kepala Bidang BPKAD Prov. Kaltim
- Seluruh Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Prov. Kaltim
- Kepala Sub Bagian Umum BPKAD Prov. Kaltim
- AKPD di Lingkungan BPKAD Prov. Kaltim
- Bendahara Pengeluaran BPKAD Prov. Kaltim
- Staf Bidang Perbendaharaan BPKAD Prov. Kaltim