Sosialisasi Perda Kaltim 01 2019 dan Penyebaran Informasi Program Pemutihan
Senin (29/08), Kepala UPTD PPRD PPU H.Arifin, S.Sos menjadi narasumber dalam tajuk Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019. Kali ini H.Arifin mendampingi anggota DPRD Dapil III wilayah PPU-Paser yakni Drs. H. Burhanuddin Muin. Acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini dibuka oleh sambutan dari Sekretaris Lurah sebagai tuan rumah Ibu Nur Ana. Dalam sambutannya sebagai perwakilan dari Kelurahan Kampung Baru Nur Ana menyambut baik dan diharapkan para peserta dapat mengambil banyak informasi khususnya dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Acara yang berlangsung di Gedung pertemuan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Penajam ini juga dihadiri oleh seluruh Ketua RT Kampung Baru, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa KKN dan juga pemuda-pemudi karang taruna.
Selain penyebaran informasi mengenai Peraturan daerah Nomor 01 Tahun 2019 kesempatan ini juga menjadi momentum bagi H.Arifin, S.Sos dalam menginformasikan mengenai Program Pemutihan/Relaksasi PKB-BBNKB diharapkan masyarakat kampung baru dapat memanfaatkan program pemutihan ini karena waktunya hanya sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.