Penajam (4/12), Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara mengadakan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Narasumber Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD PPRD Wilayah PPU. Program keringanan pajak kendaraan bermotor memberikan diskon bagi wajib pajak, baik wajib pajak perorangan, perusahaan dan pemerintah daerah yang besarannya mulai 2 persen sampai dengan 10 persen.
“Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu pendapatan asli daerah (PAD), selain bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak bahan bakar yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Bapenda yang diteruskan langsung ke Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) PPU,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin saat membuka kegiatan tersebut, kemarin. Kegiatan ini, lanjut dia, merupakan salah satu program Pemprov Kaltim untuk mendorong tercapainya realisasi target pajak kendaraan yaitu keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, utamanya jajaran Bapenda Kaltim. Dengan kerja keras kita ini, semoga target PKB akhir tahun juga dapat terpenuhi,” tutupnya. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh camat, lurah, dan kepala desa serta sejumlah pihak swasta di PPU.