SINERGI ANTAR-STAKEHOLDERS GUNA OPTIMALISASI PBBKB

BERAU – Guna menyamakan persepsi tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta upaya meningkatkan local taxing power sekaligus media komunikasi ke wajib pajak, maka diadakan focus group discussion (FGD) Optimalisasi Penerimaan Bagi Hasil PBBKB melalui Sinergi dan Harmonisasi antar Stakeholder.
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Ir Muhammad Ghazali. Hadir pula perwakilan Pertamina MOR VI, Wakil Ketua Komisi II DPRD, perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas II Tanjung Redeb, dan tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Ismiati menjelaskan komponen PBBKB menjadi penyumbang terbesar dalam struktur Pajak Daerah di Kaltim. Bagi hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70 persen lewat dana transfer.
“Namun, di lapangan masih terdapat tantangan soal PBBKB. Salah satunya karena PBBKB bersifat Self Assessment, sehingga diperlukan kejujuran untuk melaporkan sesuai penjualannya,” kata Ismi.
Dia menjelaskan, Bapenda Kaltim dan Bapenda Berau dapat melakukan langkah strategis di antaranya melakukan monitoring pembelian bahan bakar kendaraan bermotor pada perusahaan tambang, monitoring penjualan ke SPBU, dan monitoring data penjualan wajib pungut dari Bapenda Provinsi Kaltim ke Bapenda Berau.
Saat ini tercatat sebanyak 31 wajib pungut yang beroperasi di Kaltim, 13 diantaranya melakukan operasional di Berau. Dari database Bapenda Kaltim, pada rentang periode Januari-September 2022, total penjualan bahan bakar ke Kabupaten Berau sebanyak Rp 348.800.154.899
“Dari nilai itu, yang disalurkan kembali lewat bagi hasil PBBKB sebanyak Rp 234.596.807.000. Estimasinya sampai akhir tahun mencapai Rp 241.966.421.000,” kata dia.