BAPENDA LUNCURKAN SIMANJADARA

BALIKPAPAN – Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nilai Jual Kendaraan Bermotor (SIMANJADARA), Rabu (30/11).
Kegiatan dihadiri oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim Kompol Wahyu Endrajaya, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Eko Bagus, Pimpinan Dealer Kendaraan Bermotor se-Kaltim, dan tamu undangan lainnya.
Diketahui, PKB dan BBNKB merupakan salah satu primadona dalam penerimaan pendapatan asli daerah khususnya Pajak Daerah. Dari database Bapenda, target PKB dan BBNKB 2022 sebesar Rp 2,2 triliun dan sudah terealisasi Rp 2,263 atau surplus Rp 63 miliar.
Hal tersebut tidak terlepas dari penentuan besaran Pajak Kendaraan Bermotor yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya.
Namun Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut sering mengalami keterlambatan, yang tahun ini baru terbit pada Agustus dikarenakan proses harmonisasi antar lembaga/Kementerian yang memerlukan waktu cukup lama.
Akan tetapi, sebelum Peraturan Menteri tentang Dasar Pengenaan NJKB diterbitkan maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2020 dalam hal Menteri belum menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB, maka Gubernur dapat menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB.
“Sehubungan dengan banyaknya jumlah pengajuan NJKB yang belum tercantum di dalam Permendagri untuk itu kami menghadirkan inovasi untuk mempersingkat dan mempermudah pengajuan NJKB dari para Dealer Kendaraan Bermotor se-Kaltim,” kata Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati.
Pada 2022, terdapat 397 pengajuan NJKB dari beberapa Dealer Resmi Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur.